SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Menindak lanjuti ada temuan kecurangan tentang adanya penggelembungan suara salah satu oknum Caleg DPR RI dari salah satu Partai peserta pemilu di beberapa TPS di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sukabumi melaporkan oknum penyelenggara Pemilu Kecamatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Jawa Barat terbukti ada kecurangan, yang di sampaikan di pleno KPU RI, sehingga proses terus berlanjut.
Menanggapi semua itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang di wakili Sekretaris PAC Kecamatan Nagrak Rusli Pranata , melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu.
Acara pelaporan di Terima langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Idan Sutisna, Senin (25/3/2024) dan di saksikan oleh kader PDI Perjuangan, Anggi Purwanto
Dalam pelaporan tersebut, Rusli pranata berharap agar pelaporan nya segera di tindak lanjuti dan hasil nya disesuaikan dengan bukti temuan di lapangan.
"Hari ini saya bersama teman saya ini, melaporkan oknum PPK Nyalindung atas ada nya bukti kecurangan penggelembungan suara DPR RI atas nama oknum caleg dari salah satu partai peserta pemilu," ungkapnya.
Ini sangat di sayang kan sekali, lanjut Rusli, ketika ada kecurangan penggelembungan suara, kami membawa bukti kuat, antara C1 hasil yang di sandingkan dengan DA1 DPR RI. Ternyata ada beberapa TPS terbukti ada yang di tambah atau di gelembungkan, ini menurut saya sangat curang sekali dan pelakunya harus di usut tuntas.
"Pelakunya ya tidak mungkin orang lain, pasti oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Saya atas nama kader PDI Perjuangan sangat di rugikan sekali, karena ini kita anggap Demokrasi hari ini sudah tidak sehat lagi. Tentunya perlu ada nya perbaikan yang signifikan, untuk itu saya proses pelaporan ini ada hasil yang memuaskan, sehingga kita bisa seret oknum pencuri suara bisa di proses secara hukum Pidana," ujar Rusli sesaat pelaporan.
(Aep)