(Caption: Ketua Forum yang juga Kepala PKBM Abdi Pertiwi, M.Yusup)
SERANG, Jelajahhukum.id _ Berdasarkan pengakuan M Yusuf, selaku Ketua Forum PKBM di kota serang dan selaku Kepala PKBM Abdi Pertiwi, alamat di komp. TPI Blok F3 Nomor 33-34 RT/RW 20/05 Desa/kelurahan Pipita Kecamatam Walantaka Kota Serang Banten.
"Saya sempat di bawakan sebundel berkas oleh salah satu oknum LSM, dan berkas tersebut akan merekam laporkan, sehingga saya dan rekan-rekan pengelola PKBM mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dan berikan kepada oknum LSM, supaya tidak di laporkan oleh oknum LSM tersebut," ucap M Yusup, Senin (25/03/2024) di rumahnya.
M Yusup mengaku telah memberikan uang terhadap oknum LSM, jelas PKBM yang ada di kota serang bermasalah. Salah satu bukti PKBM di kota serang yaitu Mark'up data jumlah warga belajar, untuk memperbanyak dana BOSP yang masuk ke PKBM.
"Warga belajar di PKBM Abdi Pertiwi sebanyak 124 orang pada tahun ajaran 2022-2023 dan untuk tahun ajaran 2023-2024 jumlahnya juga sama," ungkap M Yusup saat di minta informasi terkait warga belajar.
Sementara data yang tercantum di dapodik tahun ajaran 2022-2023 sebanyak 251 orang dan di tahun ajaran 2023-2024 sebanyak 281 orang.
Selain M Yusup, Nuriman wakil ketua forum dan selaku kepala PKBM Umatan Wasathom alamat, Kap. Karonjen RT/RW 04/04 desa karonjen kecamatan Kasemen kota serang Banten, juga memberikan keterangan yang tidak sesuai.
Menurutnya, warga belajar di PKBM Ummatan wasathon, hanya 120 orang'an saja.
"Kami menerima BOSPnya juga hanya kisaran Rp 120.000.000 karena dari jumlah warga belajar 120 orang tersebut, ada beberapa yang tidak di bayar bospnya," jelas nuriman terhadap awak media, Senin (25/03/2024)
Setelah awak media melihat data PKBM ummatan wasathon ternyata menerima BOSPnya tahun anggaran 2023 sebesar Rp 157.900.000. dari selisih tersebut, di duga ada beberapa data diduga fiktif.
Berdasarkan Informasi dari Ketua Forum dan wakil ketua forum PKBM kota serang menunjukan mereka bermasalah, sehingga pihak dinas harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Hermawan)