LEBAK, Jelajahhukum.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya untuk tidak membung sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempatnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, H.Nana Mulyana kepada wartawan, Sabtu (02/03/24).
"Saya minta kepada masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya umumnya dikabupaten Lebak untuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, disekitaran Kampung Ona wilayah rangkasbitung," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nana, kami juga menghimbau kepada Kepala Desa dan Kelurahan untuk memberikan sosialisasi dan memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dikarenakan sampah adalah sumber penyakit bila tidak ada yang membersihkan.
Terus untuk pihak Desa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah yang isinya, Desa wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Desa melalui:
1. Menyediakan Sarana dan prasarana
2. Penyediaan SDM pengelolaan persampahan
3. Membentuk Bank sampah.
Ditempat terpisah, Aktivis Lingkungan KPKB Rahmat hidayat mengatakan, masyarakat harus mengikuti aturan dan tata tertib pemerintah untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami juga sangat prihatin dengan banyaknya sampah yang berserakan di pinggir-pinggir jalan, seakan kota Rangkas itu tidak ada tartib atau tata tertib. Saya minta untuk masyarakat tidak membuang sampah sembarangan agar kota ini indah di pandang dan bersih dari sampah serta tidak bau busuk," pungkasnya.
(Didin)