SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Diduga masih maraknya ilegal Minning di blok Bojong pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Sejumlah warga masih melakukan aktivitas ilegal Minning maupun proses pengolahan sampai ke pemurnian.
"Sangat di sayangkan, pelaku ilegal minning yang bahan bakunya dari blok bojong pari, pengolahan batu yang berkadar emas tersebut di lakukan di halaman rumah," ungkap Herman, salah satu anggota organisasi Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) kepada awak media ini, Jum'at (22/3/2024)
Herman mengecam sejumlah pengusaha emas ilegal, dimana ngolahnya pun di halaman rumah, itu jelas sudah melanggar UU lingkungan hidup.
"Sudah ilegal, di tambah lagi tidak memperdulikan lingkungan," tegasnya.
Herman berharap kepada Dinas Lingkungan hidup dan Satuan polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan sidak ke lokasi tersebut.
"Kami minta satuan Kriminal Khusus (Krimsus) dari Polda Jabar dan Polres Sukabumi untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku PETI di lahan Perum Perhutani tersebut," cetusnya.
Sementara itu, pemilik pengolahan emas dengan gulundung di jalan rumahnya, Bos Ejeng saat di konfirmasi awak media melalui pesan juga panggilan WhatsApp, nomor nya tidak aktif.
(*red)