• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Viral, Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Panggarangan Keluhkan Jual Beli LKS yang Diduga di Lakukan Pihak Sekolah

    Rabu, 2/14/2024 09:25:00 PM WIB Last Updated 2024-02-14T17:59:56Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Dengan adanya kegiatan pembelajaran dengan dugaan yang mengharuskan siswa-siswi SMA Negeri 1 Panggarangan, Lebak Banten, untuk menggunakan lembar kerja siswa (LKS) yang membuat sebagian orang tua siswa-siswi merasa terbebani dengan nominal uang yang mereka keluarkan untuk membeli LKS.


    Menurut salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, bahwa Ia merasa keberatan dengan jumlah LKS sebanyak 13 jenis mata pelajaran dengan harga sebesar Rp 160.000.


    "Saya merasa keberatan dengan harga sebesar itu, untuk kebutuhan sehari-hari saja saya sudah kewalahan. Kalau tidak salah sekolah itu dapat bantuan BOSP, itu fungsinya buat apa," ungkapnya terhadap awak media, Senin (12/02/2024) 


    Keberatan dari orang tua siswa- siswi sangatlah beralasan, karena di sekolah SMA N yang lain, seperti di Bayah, tidak jual LKS.


    "Disekolah lain seperti di SMA Negeri yang lain seperti di Bayah tidak jual LKS, cukup dengan buku paket yang sudah lengkap," cetusnya.


    Kepala SMAN 1 Panggarangan Cahya Irawan mengatakan, menurut aturan yang ada memang tidak boleh jual beli LKS tersebut, namun pihak koperasi yang ada di sekolah ini tidak mewajibkan terhadap siswa untuk membeli LKS.


    "Tadinya pihak koprasi menyediakan LKS untuk mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, memang seharusnya guru yang membuat LKS tersebut, tetapi harus di perbanyak dengan cara di photo copy sehingga sama saja mengeluarkan biaya dan pembelian LKS tersebut sebetulnya tidak di wajibkan, hanya untuk yang mampu dan minat untuk membeli dan bagi mereka yang tidak mampu, pihak sekolah menggeratiskan, seperti itu yang saya sarankan terhadap pengelola koprasi," jelas Cahya ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.


    Cahya pun sangat berterima kasih atas informasi keluhan dari orang tua siswa.


    "Saya selaku kepala sekolah berterima kasih untuk informasi dengan bentuk keluhan dari orang tua siswa-siswi, untuk saya perbaiki kedepannya," tutur Cahya.


    Sementara itu di lain pihak, Dede Mulyana selaku Ketua LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB ) Banten, menyayangkan dengan terjadinya jual beli LKS yang terjadi di SMAN 1 panggarangan. Seperti yang tercantum di permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1, jelas pihak sekolah telah melanggar aturan tersebut, sehingga ini perlu ada tindakan baik dari dinas terkait ataupun dari penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


    "Saya selaku Ketua LSM KPKB tentunya akan segera bertindak sesuai dengan hak saya selaku LSM, karena kalau ini di biarkan, selain melanggar aturan juga akan memberikan dampak negatif terhadap sekolah lain," tegasnya.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini