(Caption: Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H bersama Dr.Yenti Garnasih,SH,.MH)
BOGOR, Jelajahhukum.id _ Prahara lahan cijeruk seluas 40 hektar di Desa Cijeruk Kabupaten Bogor semakin memanas. Penggarap mengajukan gugatan dan mendesak kantor pertanahan Kabupaten Bogor agar segera menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Disebabkan selama 20 tahun lebih tidak diusahakan, dirawat dan di kelola sebagaimana perintah Undang-Undang, namun sampai dengan saat ini BPN kabupaten bogor tidak bersuara sama sekali.
Ketua Tim Kuasa hukum penggarap Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., dari Sembilan Bintang Law Office, menyampaikan bahwa nasib pilu para penggarap sangatlah memilukan. Selain harus berjibaku melakukan upaya hukum yang harus memakan waktu & tenaga, merekapun (para penggarap) tidak sama sekali dilirik oleh aparatur pemerintahan setempat, tidak ada yang perduli.
"Pasca gugatan yang saat ini kami ajukan di Pengadilan Negeri Cibinong, kami pun hendak meraih dukungan baik secara moril maupun materil kepada pemangku kebijakan pusat/nasional mulai dari Presiden maupun DPR RI, agar menekan pihak aparatur pemerintahan daerah kab bogor untuk hadir didalam konflik ini, jangan nonton atau pura-pura tidur," tegas Anggi, Selasa (20/02/2024).
Selain itupun anggi menggandeng tokoh pakar hukum nasional ibu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk dapat memberikan pandangan hukumnya terhadap kasus Cijeruk.
"Kami banyak ngobrol disaat pertemuan dengan ibu Yenti Garnasih perihal konflik lahan Cijeruk. Sejatinya beliau mendukung gerakan dan upaya hukum yang saat ini kami lakukan semata memperjuangkan hak dan kepentingan hukum penggarap," ungkapnya.
Anggi pun menerangkan bahwa Beliau pun siap membantu dan turun untuk apa-apa saja yang menjadi hal teknis dilapangan, alhamdulillah kami mengapresiasi sekali jawaban dari bu Dr. Yenti Garnasih.
"Termasuk kami pun menyinggung sikap diamnya Kantor pertanahan kabupaten bogor, jika diamnya BPN kab bogor dapat terindikasi perbuatan melanggar hukum maka BPN dapat dikenai sanksi hukum baik administrasi maupun perdata, bisa digugat," tuturnya.
"Dan jika ada anggaran yang telah dikucurkan oleh negara kepada kantor pertanahan Kab Bogor agar dapat terlaksananya segala kegiatan dan kerja-kerja lapangan, namun tidak diserap sebagaimana mestinya maka indikasi korupsi harus dialamatkan terhadap lembaga atau instansi tersebu," tambahnya.
Anggi semakin semangat pasca pembicaraan panjang dan tentunya penuh akan isi dan makna tersebut.
Anggi juga semakin yakin bahwa situasi yang baik dan berkah berada dipangkuan klien nya, Aamiin. Tinggal persoalan bab keberuntungan saja. Saya lawan terus perkara cijeruk ini.
Sumber: Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.