SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi di bulan Februari tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg, Kamis (22/02/2024).
Kepala Desa Sukamaju Jenal Abidin mengatakan, alhamdulilah kegiatan penyaluran beras hari ini luar biasa, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan hari ini.
"Kami dari Pemerintah Desa yang menyalurkan, alhamdulilah dilaksanakan dengan baik dan kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah pusat, semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Desa Sukamaju," ucap Jenal.
Adapun untuk bantuan ini, lanjut Jenal, jumlahnya untuk 754 KPM, dimana tiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg. Di Desa Sukamaju itu asalnya yang menerima bantuan sebanyak 810 KPM sekarang menjadi 754 KPM dan itu berdasarkan data dari pemerintah, kami disini hanya fasilitasi tempat saja.
"Harapan kedepannya semoga bantuan-bantuan untuk Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak semakin bertambah lagi, supaya yang belum pernah menerima bantuan bisa mendapatkan bantuan," harapnya.
Jenal pun berpesan kepada warga masyarakat Desa Sukamaju, bagi yang belum mendapatkan bantuan harap bersabar.
"Bagi yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, harap bersabar. Kami pemerintah desa Sukamaju tentunya selalu mengusulkan buat masyarakat yang belum menerima bantuan dan ini murni bantuan bukan diatur oleh desa, tapi langsung datanya atau danom nya keluar dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 Kg di Desa Sukamaju berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
(*one)