SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Margalaksana kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi di awal tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg, Senin (05/02/2024).
Kepala Desa Margalaksana Fahmi Algadry,S.H melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Robiansyah,S.Pd mengatakan, Alhamdulilah untuk hari ini di Desa Margalaksana sedang melaksanakan pembagian beras kepada warga masyarakat yang berjumlah 597 KPM.
"Alhamdulilah untuk pembagian lancar, aman dan kondusif. Mudah-mudahan kedepannya ada tambahan lagi kuota, karena masih banyak warga Desa Margalaksana yang membutuhkan," ucapnya.
Robiansyah pun menjelaskan bahwa untuk Sumber data nya ini kan dari P3KE, jadi penerima bantuan beras hari ini 70% adalah data yang baru, sisanya 30% data yang lama atau yang pernah mendapatkan bantuan.
"Untuk pembagian ini kita juga sudah memberitahukan atau mensosialisasikan, walaupun mendadak ke wilayah masing-masing dusun. Alhamdulilah masyarakat sangat antusias, apalagi KPM yang baru mendapatkan bantuan," pungkasnya.
(*one)