• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg Kepada 597 KPM

    Selasa, 2/06/2024 08:46:00 AM WIB Last Updated 2024-02-08T01:52:11Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


    Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Margalaksana kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi di awal tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg, Senin (05/02/2024).


    Kepala Desa Margalaksana Fahmi Algadry,S.H melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Robiansyah,S.Pd mengatakan, Alhamdulilah untuk hari ini di Desa Margalaksana sedang melaksanakan pembagian beras kepada warga masyarakat yang berjumlah 597 KPM.


    "Alhamdulilah untuk pembagian lancar, aman dan kondusif.  Mudah-mudahan kedepannya ada tambahan lagi kuota, karena masih banyak warga Desa Margalaksana yang membutuhkan," ucapnya.


    (Caption: Sekertaris Desa Margalaksana Robiansyah saat di wawancarai awak media diruang kerjanya)


    Robiansyah pun menjelaskan bahwa untuk Sumber data nya ini kan dari P3KE, jadi penerima bantuan beras hari ini 70% adalah data yang baru, sisanya 30% data yang lama atau yang pernah mendapatkan bantuan.


    "Untuk pembagian ini kita juga sudah memberitahukan atau mensosialisasikan, walaupun mendadak ke wilayah masing-masing dusun. Alhamdulilah masyarakat sangat antusias, apalagi KPM yang baru mendapatkan bantuan," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini