(Caption: Penyaluran bantuan pangan berupa beras tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu)
SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras 2024 sebagai bantalan ekonomi. Bantuan pangan beras tahun 2024 menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, di awal tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa beras 10 kg.
Penyaluran bantuan beras 10 kg yang awalnya sekitar 1793 (KPM) menjadi 793 (KPM), kurang lebih pengurangan nya sekitar 1000 (KPM). Penyaluran beras dihadiri oleh Babinsa, Kepala Desa Cibodas bersama perangkat Desa, pembagian beras dilaksanakan di Aula kantor Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (01/02/2024).
Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar mengatakan bahwa sempat kecewa dengan jumlah KPM yang menerima bantuan beras tersebut. Pasalnya yang biasanya di desa Cibodas mendapatkan sekitar 1793 KPM tapi di awal tahun 2024 ini Desa Cibodas hanya mendapatkan bantuan beras untuk 793 KPM.
"Kami sempat kecewa, tapi mau bagaimana lagi, ini kan langsung dari pusat bukan desa yang menentukan dan kami pun sudah menjelaskan dan mensosialisasikan mengenai jumlah KPM yang menerima di tahun ini ada pengurangan sekitar 1000 KPM di Desa Cibodas ini," ungkapnya.
Agar semua masyarakat Desa Cibodas mengetahui tentang adanya pengurangan kuota dari pemerintah pusat perihal bantuan beras ini, H.Ibadulloh Muchtar pun sudah memusyawarahkan atau mensosialisasikan kepada RT, RW dan juga kedusunan yang ada di Desa Cibodas.
"Sebelum penyaluran sudah kita musyawarahkan dan sosialisasikan kepada RT,RW dan para dusun yang ada di Desa Cibodas dan saya berharap kedepannya ada penambahan kuota dari pemerintah untuk Desa Cibodas," pungkasnya.
(*red)