(Caption: ilustrasi)
LEBAK, Jelajahhukum.id - Pelapor dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyayangkan lamban nya penanganan yang dilakukan oleh pihak Polsek Malingping Polres Lebak.
TY mengaku telah melaporkan terkait dugaan KDRT terhadap anaknya inisial 'D' yang dilakukan oleh suaminya inisial 'Si' alias 'Sn' pada tanggal 3 Pebruari 2024, akan tetapi menurut TY, penanganan yang dilakukan pihak Polsek Malingping terkesan tidak serius dan lamban.
"Saya sudah melaporkan kasus ini pada Hari Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekira pukul 22:45 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib dini hari dan semua bukti-bukti yang dipinta oleh pihak Polsek Malingping sudah saya serahkan, tapi kenapa kami tidak mendapat kepastian kelanjutan dari kasus ini, dan si terlapor masih bebas berkeliaran terkesan tidak ada proses hukum," terang TY, Sabtu (24/2/2024).
Padahal, anaknya mengalami luka seeius di pergelangan tangannya dan urat nadinya terpotong hampir putus.
"Anak saya mengalami luka serius di pergelangan tangan, 9 (sembilan) urat termasuk urat nadi terpotong hingga putus, dan ini pernyataan dari pihak medis yang menangani luka pada anak saya. Tentunya ini bukan penganiayaan ringan, dan ini akan mengakibatkan tangan anak saya cacat permanen," katanya.
Ia berharap pihak kepolisian memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pengaduan dari masyarakat.
"Saya berharap agar ke depan benar-benar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pengaduan dari masyarakat, sehingga tidak hanya terpampang dalam slogan saja, 'Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat' tapi kenyataannya kami tidak mendapatkan Pelayanan yang baik, sampai anak saya dimintai keterangan lebih dari satu kali tetapi sepertinya belum ada kepastian," cetus YT.
Dari pantauan awak media, pihak korban 'D' baru dimintai keterangan sebagai saksi korban pada Hari Selasa 20 februari 2024 yang dimulai sekira pukul 11:00 hingga pukul 14:00 Wib dan berlanjut hari ini dari mulai pukul 12.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, Sabtu (24/2/2024).
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Malingping Ipda Enjang mengatakan kepada para awak media diruang kerjanya bahwa lambatnya untuk meminta keterangan dari saksi-saksi korban dan masih sibuknya giat pelaksanaan pengamanan pemilu.
"Personel Polsek Malingping khususnya Anggota Reskrim bahwa terlambatnya untuk meminta keterangan dari saksi-saksi korban adalah karena si korban masih sakit dan ditambah dengan kesibukan giat pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024," ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan dari para awak media terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana KDRT ini Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa kasus ini masih pada tahap penyelidikan
"Masih dalam tahap penyelidikan untuk meminta keterangan dari para saksi, termasuk mungkin kita akan mengundang saksi ahli," pungkasnya.
Sampai saat ini, tim awak media lagi menghubungi para pihak yang berkompeten untuk dimintai statmen nya, biar persoalan ini segera tuntas.
(*red)