• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    RS Kartika Cibadak Diduga Sempat Tolak Pasien Korban Tabrak Lari yang Berlumuran Darah, M.Dachi: Saya Bantu Fasilitasi

    Kamis, 2/22/2024 09:43:00 PM WIB Last Updated 2024-02-22T14:46:56Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Diduga pasien (korban) tabrak lari oleh kendaraan tak dikenal berlumuran darah, menurut cerita dari korban Arisadi Malau, sekira pukul 04:38 Wib pagi di Pertigaaan Lampu merah Cibadak jalan Raya Sukabumi-Bogor Ia ditabrak lari oleh lendaraan tak dikenal, lalu Ia datang ke RS untuk dilayani, namun dari pihak RS Kartika Cibadak menolaknya tanpa alasan yang jelas, Kamis (22/02/2024).


    Arisadi Malau (korban) mengatakan, Ini saya mau berobat pak datang kesini lho, tapi kenapa ditolak malah ngajak bertentangan.


    "Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak," jelas Arisadi Malau 


    Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD & Fartner mengatakan ke awak media menyampaikan bahwa Ia membantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis.


    "Dengan tidak sengaja tadi saya lewat di depan RS, ketika itu melihat banyak orang di lobby Rumah Sakit. Pas saya dekati tenyata ada pasien yang kecelakaan sedang bersiteru dengan pihak keamanan (security) karena ditolak, setelah saya datang dan jelaskan akhirnya pihak korban di berikan ruang untuk perawatan," ungkap Dachi.


    Dalam hal ini, masih kata M.Dachi, mengacu pada Hak pasien dalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, UU No.36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka, Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan


    "Saya berharap pihak RS harus mengutamakan pelayanan Gawat Darurat, sebagai tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan," pungkasnya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini