• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua DPC PDI Perjuangan yang Juga Wakil Ketua III DPRD Kab.Sukabumi Pantau Langsung Rapat Pleno di Beberapa Kecamatan

    Senin, 2/26/2024 07:43:00 AM WIB Last Updated 2024-02-26T00:43:46Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Yudi Suryadikrama, Ketua DPC PDI Perjuangan yang Juga Wakil Ketua III DPRD Kab.Sukabumi)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ H.Yudi Suryadikrama Saat ditemui di Gedung Logistik PPK Kecamatan Cicurug Desa Tenjolaya dalam memantau langsung kegiatan Pleno PPK Kecamatan Cicurug Rabu 21 Februari 2024 mengatakan kepada media terkait perihal SIREKAP KPU yang kurang valid.


    Yudi menyampaikan, menyikapi masalah SIREKAP yang dikuatirkan oleh kami khususnya peserta pemilu yang sah ketua DPC PDI Perjuangan Yudi Suryadikrama meminta semuanya harus hati-hati menyikapi hal ini.


    "Seluruh jajaran penyelenggara khususnya PPK  untuk harus lebih teliti dan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Sekali lagi saya tegaskan, kami dari mulai saksi TPS sampai saksi Kecamatan telah menyiapkan C1 dari 47 Kecamatan dan itu sudah terkumpul di DPC partai," tegas Yudi.


    Untuk itu, lanjut Yudi, kami harap PPK Kecamatan dan Panwaslucam untuk menjaga dan mengawal kotak suara yang belum diplenokan, C1 pleno harus diamankan.


    "Kita percayakan kepada penyelenggara untuk berlaku jujur dan adil, dari mulai jumlah kertas suara, sisa kertas suara tidak terpakai. Kemudian jumlah kertas suara terpakai dan jumlah pemilih yang hadir ini harus sinkron karena kami memiliki juga C1 dari tiap-tiap TPS," ungkap Yudi.


    Lebih lanjut Yudi menegaskan bahwa sumber data hasil Pemilihan Umum yang valid hanyalah C-HASIL dari TPS/KPPS.


    "Maka kami menuntut KPU, agar KPU menjamin hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan, tidak ada perubahan/penambahan/ pengurangan/penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat TPS dan tingkat PPK," tuturnya.


    Jikalau data C-HASIL di tingkat TPS/KPPS menjadi satu-satunya sumber yang sah untuk menguji keabsahan hasil Pemilihan Umum 2024, maka selayaknya:

    1) Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan harus dimulai dari awal lagi/ dilakukan restart sehingga dapat dilakukan uji bersama secara terbuka dan transparan dan diperbandingkan kembali hasilnya dengan C-HASIL di TPS/KPPS; atau

    2) Disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan/pengecekan/pencocokan terhadap data-data SIREKAP dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan ujarnya sambil berpamitan akan keliling 6 dapil mengecek langsung serta memantau para saksi di PPK.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini