SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Hasil pantauan awak media di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tirtayasa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Provini Jawa Barat, situasi kegiatan/aktivitas siswa-siswi di SMK Tirtayasa tersebut tidak terlihat sebanyak dengan jumlah yang tercantum di Dapodik, diduga ada penggelembungan data siswa.
Data siswa yang tercantum di Dapodik pada tahun ajaran 2023 -2024 sebanyak 236 siswa-siswi terdiri dari laki-laki 130 orang dan perempuan 106 orang.
Namun sangat disayangkan, ketika Mamah Rukoyah selaku kepala sekolah SMK Tirtayasa saat dikonfrmasi tidak mau memberikan keterangan terkait jumlah siswa.
Mamah Rukoyah mengatakan bahwa bapak-bapak ini hanya sebagai wartawan, bukan dari pihak dinas atau dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
"Jadi bapak tidak berhak tahu soal jumlah siswa dan dana yang di terima sekolah ini. Kalau bapak mau silaturahmi, oke kamu terima," ucapnya, Rabu (21/02/2024).
Sikap kepala SMK Tirtayasa Ciracap jelas sudah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan sikap kepala sekolah terhadap awak media tersebut pihak dinas pendidikan provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan Kabupaten Sukabumi perlu ada tindakan khusus, karena di duga adanya penggelembungan data siswa dan menutupi terkait pengelolaan dana yang di terima oleh sekolah tersebut terhadap publik.
(Hermawan)