LEBAK, Jelajahhukum.id - Perusahaan tambang pasir yang beberapa hari lalu memakan korban para pengendara roda dua yang terjatuh akibat jalan licin karena banyak tanah merah berceceran di Jalan Raya Rangkasbitung - Maja, Kampung Babakan, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Lembaga Ekonomi Islam (LEMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, melayangkan surat pengaduan ke Satreskrim Polres Lebak unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), agar kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut ditutup.
Ketua Lembaga Ekonomi Islam (LEMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Muntadir menyampaikan, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar dan tidak memperhatikan dampak lingkungan di sekitarnya.
"Sudah beberapa kali kami kasih peringatan kepada pihak perusahaan. Tapi, tidak pernah digubris dan terkesan acuh," kata Muntadir dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (3/1/2024).
"Perusahaan ini diduga ilegal, dan akibat dari kegiatan pertambangan itu membuat jalan raya yang menghubungkan Jalan Rangkasbitung - Maja, rusak dan setiap kali hujan turun pasti licin dan sudah banyak yang menjadi korban yang terjatuh," sambungnya.
Maka dengan itu, dirinya membuat surat Laporan Pengaduan Umum (Lapdu) ke Satreskrim Polres Lebak Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan semoga secepatnya diproses.
"Kami akan kawal kasus ini sampai perusahaan tambang itu ditutup dan saya harap kepada pihak kepolisian agar secepatnya bertindak sebelumnya memakan korban lebih banyak lagi," ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika laporan ini tidak diproses dan tambang itu masih berjalan, maka dirinya akan menggelar unjuk rasa di Polres Lebak.
"Kami akan demo jika laporan kami tidak diproses," tegasnya.
(*red)