• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pelapor Dugaan KDRT Menyayangkan Lambatnya Penanganan Polsek Malingping Tangani Laporan Masyarakat 

    Jumat, 2/23/2024 08:42:00 PM WIB Last Updated 2024-02-24T00:49:40Z
    masukkan script iklan disini
                                  (Caption: ilustrasi)


    LEBAK, Jelajahhukum.id - Pelapor dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyayangkan lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pihak Polsek Malingping Polres Lebak.


    TY mengaku telah melaporkan terkait dugaan KDRT terhadap anaknya inisial 'D' yang dilakukan oleh suaminya inisial 'SI' alias 'SN' pada tanggal 3 Pebruari 2024, akan tetapi menurut TY, penanganan yang dilakukan pihak Polsek Malingping terkesan tidak serius dan lamban.


    "Saya sudah melaporkan kasus ini pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22:45 Wib dan semua bukti-bukti yang dipinta oleh pihak Polsek Malingping sudah saya serahkan, tapi kenapa kami tidak mendapat kepastian kelanjutan dari kasus ini, dan si terlapor masih bebas tidak ada proses hukum," terang TY, Selasa (20/2/2024).


    Padahal, lanjut TY, anak saya mengalami luka serius di pergelangan tangan, 9 (sembilan) urat termasuk urat nadi terpotong dan putus, dan ini pernyataan dari pihak medis yang menangani luka pada anak saya.


    "Tentunya ini bukan penganiayaan ringan, dan ini akan mengakibatkan tangan anak saya cacat permanen," katanya.


    Saya meminta kepada Propam dan Kapolres Lebak untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Malingping.


    "Agar ke depan benar-benar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga tidak hanya terpampang dalam selogan saja, 'Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat' tapi kenyataannya kami tidak mendapatkan pelayan yang baik," pungkas YT.


    Dari pantauan awak media, pihak korban 'D' baru dimintai keterangan sebagai saksi korban pada hari Selasa 20 Februari 2024 yang dimulai sekira pukul 11:00 hingga pukul 14:00 Wib.


    Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Malingping Ipda Enjang mengatakan bahwa Personel Polsek Malingping khususnya Anggota Reskrim kepada awak media, bahwa terlambatnya untuk meminta keterangan dari saksi korban adalah karena si korban masih sakit dan kesibukan giat pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024.


    (*Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini