• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Ada Penyelewengan Penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Antar Provinsi Jabar - Banten

    Selasa, 2/06/2024 04:34:00 AM WIB Last Updated 2024-02-05T21:45:21Z
    masukkan script iklan disini


    JABAR-BANTEN, Jelajahhukum.id _ Tata kelola penyaluran elpiji 3 Kg (kilogram) rawan diselewengkan, terbukti dengan ditemukannya penjualan Gas elpiji subsidi 3 Kg pengiriman antar provinsi, tepatnya dari Kabupaten Sukabumi ke wilayah Kabupaten Lebak - Banten.


    Temuan ini di dapat 2 awak media jelajahhukum.id di Cibareno Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok ke wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak - Banten, Senin (05/02/2024)


    "Kami menemukan pengiriman gas elpiji 3 kg dari seorang pengusaha Kabupaten Sukabumi masuk ke wilayah Lebak. Salah satu pengusaha warga Desa Pasir Baru Sukabumi inisial IJ di duga dengan sengaja menjual ke warung-warung di Desa Cibareno," ujar Abah Jalu di lokasi.


    Saat di konfirmasi langsung di warung agen nya, IJ mengatakan dirinya mengakui sering menjual tabung gas elpiji 3 Kg dengan tutup/segel putih tersebut ke wilayah Lebak- Banten, tepatnya di Desa Cibareno, karena perbatasan.


    IJ tak menampik saat di konfirmasi wartawan, bahwa dirinya sering menjual atau melayani pelanggan tabung 3 kg warga Desa Cibareno, Kabupaten Lebak, dengan alasan masyarakat di Desa tersebut jarang di Suplai oleh warung pangkalan di wilayah tersebut.


    "Ya, saya akui menjual gas elpiji 3 kg melewati perbatasan, semua juga tau termasuk aparat (oknum_red)," tuturnya.


    IJ juga mengetahui tentang aturannya dan dia juga tidak sendiri karena adanya koordinasi.


    "Saya juga paham dengan aturan kang, tapi kita juga tidak sendiri. Semua tau kok kang dan kita juga kordinasi," ucap IJ kepada awak media saat dikonfrmasi.


    Awak media pun mengkonfirmasi salah seorang pengusaha warung pangkalan gas elpiji 3 kg di Kecamatan Cilograng yang namanya minta tidak di sebutkan. Ia mengatakan bahwa untuk wilayah perbatasan Desa Cibareno itu wilayah distribusi Pak Anwar Cikatomas, harusnya dia sesuai aturan distribusi nya.


    "Kita tidak bisa menggantikan distributor gas 3 kg ke Desa Cibareno karena sudah ada wilayah masing - masing, harus nya sih Pak Anwar bertanggung jawab, agar tidak ada Gas elpiji 3 kg yang masuk dari Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan aturannya," tandasnya.



    Didalam Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengakomodir tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Gas yang disubsidi pemerintah, hal tersebut disebabkan karena pada saat undang-undang tersebut diterbitkan pemerintah hanya memberikan subsidi bagi bahan bakar minyak, sehingga gas belum termasuk barang yang diberikan subsidi oleh pemerintah.


    Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini