SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Ditemui dalam aksi demonstrasi Guru Honorer di Kantor Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cijalingan, Kabupaten Sukabumi, Kasi Bidang Hubungan Lembaga Antar Instansi pada PGRI, Endang Sumitra meminta para peserta demo tetap tertib.
"Jadi silahkan sampaikan aspirasi itu tetapi dengan catatan yang kita sepakati bersama yaitu tertib," tegas Endang Sumitra, Rabu (31/01/2024).
Menurut Endang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini juga tengah mengupayakan aspirasi PPPK bagi Guru Honorer Kabupaten Sukabumi bisa terwujud.
"Sekarang lagi rapat koordinasi oleh PGRI Jawa Barat untuk menyikapi beberapa hal atas aspirasi tersebut. Jadi intinya Kita dari organisasi tidak tinggal diam, tetapi juga melakukan upaya namun mungkin berbeda (cara) menyuarakannya," sambung Endang.
Lebih jauh menurut Endang, proses pengangkatan Guru menjadi tenaga PPPK menghadapi sejumlah kendala, sehingga PGRI akan berupaya melahirkan kebijakan yang tentunya lebih pro terhadap Guru.
"Jadi inti masalahnya sebenarnya di regulasi. Kami di Rakernas sekarang PGRI akan berupaya merubah beberapa regulasi yang kurang berpihak kepada Guru. Jadi bukan permasalahan ini saja (PPPK Honorer) ada beberapa regulasi (harus di rubah) seperti Guru sibuk harus mengerjakan LHKS, harus zoom terus dan banyak regulasi lainnya," ungkapnya.
Salah satu aspirasi yang diteriakkan para Guru Honorer dalam aksi demo kali ini adalah minimnya usulan dan PPPK dari Pemkab Sukabumi di tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Endang menyebut PGRI Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan data PGRI jika usulan yang telah dilakukan Pemkab Sukabumi telah sesuai ketentuan.
"Kita sebetulnya sudah berkoordinasi, cuma memang kita tidak open bar. Kita tetap memantau dinas pendidikan terkait usulan (PPPK). Jadi yang saya tangkap saat ini sebenarnya sudah melewati lebih dari 31 persen untuk pengalokasian. Tapi tentunya pengalokasian (PPPK) tidak hanya tertumpu di daerah," jelasnya.
Endang memastikan jika PGRI sebagai organisasi yang yang menaungi seluruh Guru bahkan Tenaga Pendidik honorer tentunya akan senantiasa mendengar aspirasi dan keluhan Guru.
Endang mengajak Guru Honorer untuk tetap melaksanakan tugas mengajar dan menyerahkan permasalahan PPPK ini kepada Aparatur berwenang.
"Kami mengajak Guru Honorer tetap menjalankan tugas karena ini kan sedang berproses. Jadi saya berharap tetap laksanakan tugas," tutur Endang.
Harapan besar kata Endang, aspirasi Guru Honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK.
"PGRI sih inginnya semua (diakomodir) karena kita tahu di lapangan banyak guru yang kurang, tapi tetap intinya tetap di regulasi, kita tidak bisa juga memaksakan kehendak, aspirasi tetap tersampaikan dan inginnya semua terpenuhi," pungkas Endang Sumitra.
(*red)