(Caption: Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menanyakan perihal pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap muridnya)
SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap 10 siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024).
Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani menyebutkan bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024.
"Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun," ujar Ipda Sidik.
Ditempat yang sama, Kapolres Tony menegaskan, kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar," tegas AKBP Tony Prasetyo.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan kepada awak media, adapun barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka.
"Termasuk pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini," pungkas Kasat Reskrim AKP Ali.
Kapolres Tony juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.
(*one)