SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sosialisasikan Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Acara berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Menghadiri acara yang diikuti oleh Bupati/Mewakili Se'Jawa Barat
Tujuan sosialisasi adalah menginternalisasi Asas Netralitas berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan Tidak Memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membuka acara, dalam sambutannya mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara agar menjaga pribadi maupun intsttusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.
"Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan," tegasnya
Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Sementara Wakil Bupati seusai Acara menyampaikan, terkait dengan acara sosialisasi netralitas ASN intinya adalah bahwa seluruh ASN di lingkup Pemerintah Jawa Barat atau Kabupaten kota se Jawa Barat semuanya harus beridiri di atas semua golongan dan bisa menjungjung tinggi netralitas sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik, lancar, sukses dan tanpa ekses.
Hadir mendampingi Wabup pada acara tersebut Kepala Badan Kesbangpol dan Perwakilan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
(*red)