SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Adanya keluhan beberapa orang tua siswa - siswi mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Cikakak memperkuat dugaan adanya penggelapan PIP di SMPN 1 Cikakak.
"Waktu anak saya di kelas 7 pernah mendapatkan bantuan PIP, tetapi di kelas 8 dan kelas 9 tidak ada lagi mendapatkan bantuan tersebut," ungkap P (inisial_red) selaku orang tua siswa.
Selain P juga di akui orang tua siswa lain, dengan pengakuan sedikit berbeda. M (inisial_red) menjelaskan bahwa di waktu anak saya sekolah di jenjang sekolah dasar selalu mendapatkan bantuan tersebut.
"Tetapi sekarang di SMPN 1 Cikakak dari kelas 7 sampai kelas 9 tidak pernah dapat lagi bantuan tersebut," terangnya terhadap awak media.
Di lain pihak, Hendi selaku pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Cikakak, mengaku terhadap awak media bahwa di SMPN 1 Cikakak di tahun anggaran 2022 yang menerima PIP sebanyak 90 orang dan di tahun anggaran 2023 sebanyak 50 orang.
"Di tahun anggaran 2022 yang menerima PIP sebanyak 90 orang dan di tahun anggaran 2023 sebanyak 50 orangdari jumlah siswa 664 sisa di tahun ajaran 2023-2024," jelasnya terhadap awak media di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024).
Sementara pemerintah mempublikasikan siswa penerima PIP melalui sistem PIP salur di SMPN 1 Cikakak di tahun anggaran 2022 sebanyak 432 orang dan di tahun anggaran 2023 sebanyak 351 orang, sehingga ada selisih sebanyak 342 orang di tahun anggaran 2022 dan 301 orang di tahun anggaran 2023.
Dengan adanya selisih dan pengakuan orang tua siswa-siswi, diduga di gelapkan oleh pihak SMPN 1 Cikakak.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Cikakak ketika awak media hendak meminta penjelasan terkait dugaan penggelapan bantuan siswa dari program PIP, beliau sedang tidak ada di tempat.
(Hermawan)