• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    BNPB Kembali Lanjutkan Program IDRIP di Desa Jayanti, Masuki Pertemuan ke 17 Membahas Tentang Penyusunan SOP Peringatan Dini dan Pengelompokan Berbasis Komunitas Warga

    Sabtu, 1/13/2024 02:32:00 PM WIB Last Updated 2024-01-13T07:46:23Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ BNPB terus melanjutkan program IDRIP di Desa Jayanti, dimana pertemuan tersebut memasuki pertemuan ke 17 membahas tentang Penyusunan SOP Peringatan Dini dan pengelompokan berbasis komunitas warga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/01/2024).


    Acara dihadiri oleh Fasda, Fasdes, Kepala Desa beserta Staf Desa, Ketua LPM, para Lembaga Desa dan semua personil dari Tim Destana Desa Jayanti.


    Kepala Desa Jayanti Nandang,S.Ag mengatakan, hari ini Pemdes Jayanti kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang mitigasi bencana yang bekerjasama dengan BNPB serta IDRIP.


    "Materi kita kali ini sebagaimana materi inti yang utama yaitu penyusunan SOP peringatan dini berbasis komunitas masyarakat, hari ini tim relawan mencoba membahas tentang penyusunan tersebut sebagaimana lanjutan dari pertemuan kemarin," kata Nandang.


    Kemudian, masih kata Nandang, tim relawan destana dibagi beberapa kelompok, yang memang pengelompokan nya sudah ada.


    "Kita mencoba membahas item per item terkait penyusunan SOP peringatan dini yang berbasis komunitas masyarakat," ujarnya.


    Sebagaimana tema bahasan yang kemarin, lanjut Nandang, bahwa didalam lingkup masyarakat itu kan ada berbagai macam komunitas warga, baik pengelompokan yang berdasarkan pekerjaan, berdasarkan pendidikan serta berdasarkan kondisi warga itu sendiri, terutama terkait tentang bagaimana caranya pada saat terjadinya bencana nanti.


    "Jika memang didalam keluarga tersebut ada warga yang berkebutuhan khusus ataupun disabilitas, maka setidaknya keluarga itu sendiri yang pertama kali yang harus bisa memberikan pemahaman dan informasi serta harus melakukan tindakan," jelasnya.



    Nandang pun memaparakan sudah menjadi kewajiban, baik Fasilitator Daerah (Fasda), Fasilitator Desa (Fasdes), kemudian tim relawan destana agar bisa memberikan pemahaman kepada warga, terutama komunitas-komunitas warga yang tadi dan khususnya kepada keluarga yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Bagaimana caranya kita bisa menengahi persoalan itu.


    "Hari ini kita mencoba menyusun SOP tersebut berdasarkan kelompok nya masing-masing. Mudah-mudahan ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan baru bagi tim relawan destana Desa Jayanti," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini