SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Dukcapil Palabuhanratu kembali melaksanakan perekaman KTP El DP4 bagi pemula di Desa Cisolok dan Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok serta warga Disabilitas di Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (24/01/2024).
Kepala UPTD Dukcapil Palabuhanratu Dudi Iskandar melalui Kepala TU Dadang Sudjana,S.T mengatakan bahwa hari ini kami dari UPTD Dukcapil Palabuhanratu kembali melaksanakan perekaman KTP el DP4 bagi pemula.
"Kita laksanakan di 2 Desa Kecamatan Cisolok, yaitu Desa Cisolok dan Desa Cikahuripan yang dilaksanakan di satu tempat yaitu di Aula Desa Cisolok.
Dadang pun menjelaskan bahwa untuk Desa Cisolok DP4 Pemilu berjumlah 80 orang dan Desa Cikahuripan berjumlah 123 orang.
"Walaupun jaringan PLN mengalami pemadaman, tetapi berkat dukungan Kepala Desa Cisolok kita menggunakan genset. Alhamdullilah kegiatan berjalan dengan lancar," jelas Dadang.
Selain di 2 Desa yang ada di Kecamatan Cisolok, UPTD Dukcapil Palabuhanratu juga melaksanakan perekaman KTP el bagi warga Disabilitas di Desa Citarik.
"Sesuai permintaan dari Desa Citarik, kami juga melaksanakan perekaman KTP el bagi warga Disabilitas. Ada 3 orang warga Disabilitas di Desa Citarik yang melaksanakan perekaman, kami bersama tim langsung datang ke rumahnya masing-masing untuk melaksanakan perekaman tersebut," pungkas Dadang.
(*red)