SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Nomor 400.12.4.4/46/PIAK/2024 tentang DP4 yang belum melakukan perekaman, maka Camat Palabuhanratu mengeluarkan surat Nomor 400.12/27/Yanlik/2024, sifat penting, perihal jadwal pelaksanaan perekaman KTP yang di tunjukan ke 9 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Kali ini, kegiatan perekaman e KTP dilaksanakan di Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (25/01/2024).
Kades Pasirsuren Iyan Sunandi mengatakan, alhamdulilah tepatnya di tanggal 25 Januari 2024 Desa Pasirsuren melaksanakan perekaman e KTP untuk pemula.
"Alhamdulilah warga masyarakat Desa Pasirsuren sangat antusias, karena kami menegaskan ke dusun wilayah masing-masing, baik RT maupun RW supaya mensosialisasikan, karena diadakan perekaman e KTP bagi pemula, ternyata warga sampai saat ini masih berdatangan, sangat antusias sekali," ucap Iyan.
Berdasarkan data, Iyan pun menjelaskan bahwa di Desa Pasirsuren itu ada 156 orang, tetapi walaupun di data ada 156 orang kami tetap menginfokan kepada masyarakat.
"Siapa pun warga masyarakat Desa Pasirsuren bisa melaksanakan perekaman e KTP hari ini di kantor Desa, perekaman e KTP hari ini kebanyakan dari kalangan anak-anak muda milenial, termasuk yang sekolah kami undang dan cukup minta izin kepada gurunya supaya bisa melaksanakan perekaman e KTP," terang Iyan.
Selain untuk pemula, lanjut Iyan, bagi warga yang belum pernah melaksanakan perekaman e KTP juga bisa melakukan perekaman.
"Kami berharap setelah diadakan nya perekaman e KTP ini berarti ada pembenahan data dan sistem, terutama bagi yang sudah masuk usia dewasa (sesuai Undang-undang) bisa memiliki e KTP. Supaya biar tertata lagi, masyarakat yang sudah memiliki KTP ada berapa. Jadi biar terhitung/terdata, terutama untuk hak pilih di Pemilu 2024," pungkasnya.
(*one)