SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Menindaklanjuti surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Nomor 400.12.4.4/46/PIAK/2024 tentang DP4 yang belum melakukan perekaman, maka Camat Palabuhanratu mengeluarkan surat Nomor 400.12/27/Yanlik/2024, sifat penting, perihal jadwal pelaksanaan perekaman KTP yang di tunjukan ke 9 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Kali ini, masuki desa yang kedua yaitu Desa Cibodas melaksanakan perekaman e KTP bagi pemula, Senin (15/01/2024).
Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Palabuhanratu Neng Leni mengatakan, ini kan program dari Dinas Dukcapil untuk mengadakan perekaman e KTP, tujuannya untuk mensukseskan pemilu 2024.
"Hari ini perekaman di Desa Cibodas, target nya itu sekitar 200 orang, mudah-mudahan dengan target tersebut semua pada hadir untuk perekaman ini di kantor Desa Cibodas," ucap Neng Leni.
Kita dari kecamatan Palabuhanratu mungkin jadwal nya di 2 hari kan untuk perekaman di Desa Cibodas ini, lanjut Leni , soalnya kan sekitar 200 lebih ya, tidak mungkin 1 hari selesai.
"Selain untuk pemula, bagi masyarakat juga bisa melakukan perekaman e KTP ini. Saya berharap setelah perekaman pemula ini semua warga bisa mendapatkan e KTP yang bisa dipergunakan untuk data diri dan bisa juga untuk persyaratan-persyaratan lain," pungkas Leni.
(*one)