(Caption: Perekaman e KTP bagi pemula di Desa Mekarasih Kecamatan Simpenan)
SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Disdukcapil Palabuhanratu melaksanakan perekaman e KTP El di 2 Desa wilayah Kecamatan Simpenan, yaitu Desa Mekarasih dan Desa Cibuntu, Jum'at (12/01/2024).
Asep Jaenudin pelaksana dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi mengatakan, ini merupakan program penuntasan DP 4 yang langsung di perintah oleh pusat untuk menangani pemilu.
"Saya datang kesini di undang sama Kecamatan Simpenan untuk melaksanakan perekaman e KTP pemula usia 17 tahun, minimal 17 nya 14 Februari 2024, kebetulan di Desa Mekarasih ini sama Desa Cibuntu yaitu di dua desa hari ini targetnya sekitar 170 orang, kalau ga salah mungkin itu yang bisa di sampaikan," ucap Asep.
Untuk pagi sampai siang di Desa Mekarasih, lanjut Asep, setelah Jum'atan sekitar jam 1 siang langsung ke Desa Cibuntu.
"Di dua desa ini kita nyisir sisa-sisa dari sekolah, kebetulan yang dari sekolah ga datang kita datangi ke desanya masing-masing. Kedepanya kita mengharapkan masyarakatnya mau datang ketempat perekaman, supaya program pemerintah bisa tercapai," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekdes Mekarasih Bangbang Nurdiansyah menyampaikan, untuk kegiatan hari ini kita kedatangan dari dinas kependudukan untuk rekaman E KTP pemula dalam rangka menunjang untuk pemilihan umum Pilpres sama Pileg.
"Untuk hari ini kebetulan jadwal kita di hari Jum'at, di kisaran sampai selesai. Kalau jadwal nya sih sampai jam 11:30 Wib, karena hari ini hari jum'at kita harus mengadakan Jum'atan dulu, tapi kalau misalkan belum selesai kita akan mohon kan bisa ga nanti setelah Jum'atan soal nya jadwal yang kedua itu ke Desa Cibuntu," ucapnya.
Bangbang pun menjelaskan bahwa kuota khususnya kemarin kalau ga salah kurang lebih 79 orang yang pemula usia 17 tahun, 18 tahun bagi yang belum perekaman E KTP, tapi warga yang belum juga disarankan ikut rekaman disini.
"Kalou target kita maksimal mungkin ya, karena kan kuota yang di daftar itu hanya 79, tapi mudah - mudahan yang 79 itu bisa tercapai hari ini semua," ujarnya.
Bangbang pun berharap untuk warga Desa Mekarasih yang belum melaksanakan perekaman E KTP disarankan untuk segera melakukan perekaman E KTP.
" E KTP itu sangat penting, apa lagi di zaman sekarang, ya namanya data siapapun yang udah melaksanakan perekaman E KTP inti nya bisa di ketemukan dimana saja, ketika misalkan ada hal-hal apa yang belum bisa di pecahkan di tengah - tengah meskipun diluar wilayah kabupaten atau pun di luar wilayah provinsi bisa di temukan kalau sudah rekaman E KTP," pungkasnya.
(Ateu/Ellah)