• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penjualan Obat Keras Tipe G Merajalela, Ini yang Disampaikan Ketua IPWL GMDM Sukabumi Raya

    Kamis, 1/25/2024 07:43:00 AM WIB Last Updated 2024-01-25T00:45:08Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Penjualan obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi menjadi hal yang mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan dari masyarakat atas peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi. 


    Adapun APH dan pedagang obat keras ilegal menurut warga seolah sedang bermain petak umpet. Sewaktu dirazia, pedagang tersebut menghilang sebentar, kemudian tak lama muncul kembali. Hal ini membuat masyarakat resah.


    Peraturan peredaran obat keras di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.


    Berdasarkan peraturan tersebut, obat keras adalah obat yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta harus digunakan dengan resep dokter. Obat keras mengandung bahan aktif yang dapat menimbulkan efek samping yang serius jika digunakan secara


    Ketua Organisasi Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Sukabumi Raya, Hilman Sanjaya, meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para penjual obat keras ilegal agar masyarakat tidak merasa resah. Menurutnya, penjualan obat keras ilegal tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merugikan kesehatan serta beresiko kecanduan hingga kematian. 


    "Meningkatnya angka tawuran dan pelaku kejahatan seperti pembegalan beriringan dengan tingginya angka kosumsi obat-obat keras," ucapnya.


    Karena, jelas Hilman, Salah satu efek yang ditimbulkan oleh obat keras adalah membuat seseorang menjadi berani. 


    "Hal ini disebabkan oleh obat keras dapat menekan aktivitas saraf di otak yang bertanggung jawab atas rasa takut dan kecemasan. Akibatnya, seseorang yang mengonsumsi obat keras akan merasa lebih berani dan tidak takut untuk melakukan hal-hal yang biasanya mereka takuti," papar Hilman pada awak media saat ditemui di kantor sekretariat. Kamis (25/01/2024).


    Anggota dari lembaga yang dikomandoi oleh Irjen. Pol. Purn, Drs. Arman Depari ini juga berpendapat bahwa banyaknya pedagang obat keras ilegal di Kabupaten Sukabumi disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian. Ia meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal


    "Saya meminta pihak kepolisian agar jangan abai terhadap hal ini. Karena jika dibiarkan berlarut-larut saya khawatir generasi muda bangsa ini akan menjadi generasi yang kehilangan arah," tegas Ketua GMDM dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi masyarakat pengguna narkotika yang ingin pulih dari penyalahgunaan tersebut.


    Hilman Sanjaya menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi yang baru dilantik.


    "Dalam waktu dekat ini kami dari GMDM Sukabumi Raya akan melakukan kunjungan dan berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan Kapolres Sukabumi yang baru," tandasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini