SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) di Aula Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/01/2024).
Musyawarah Dusun atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi lingkungan dusun yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan serta mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya.
Ketua BPD Desa Sukamaju Nuryadin mengatakan bahwa hari ini kita selenggarakan musdus, sebetulnya ini terlambat tapi ini prinsipnya lebih baik dari pada tidak sama sekali. Karena media musdus ini bahwa kita di tahun yang lalu 2023 sudah menyelenggarakan Pilkades, dan periodisasi Kepada Desa itu terhitung 2023 sampai dengan 2029, Sehingga dalam penyusunan dokumen RPJMDES salah satunya adalah memuat potret Desa sukamaju secara keseluruhan yang bersumber dari wilayah dusun.
"Hari ini kita lakukan musyawarah Dusun yang seyogyanya harus dilakukan di wilayah dusun nya masing-masing, tetapi dengan pertimbangan 1,2 dan lain seterusnya, maka kita memutuskan untuk mengundang para ketua RT, ketua Rw, para kepala dusun, kemudian para penggiat ekonomi, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh pegiat bidang pendidikan kita undang secara keseluruhan untuk menampung dan menyerap aspirasi mereka semua sesuai dengan basis kebutuhan dan itu akan menjadi barometer tingkat keberhasilan bagaimana capaian RPJMDes nanti ke depan dilaksanakan di Sukamaju," terangnya.
Nuryudin pun menjelaskan bahwa musdus ini merupakan bagian terpisahkan dari bagian RPJMDes periode 2023-2029, tetapi dasar penyelenggaraan pemerintahan hari ini dilakukan dengan apoisisinya emploi 1.
"Sehingga sekalipun belum ada dokumen RPJMDes 2024-2029 tetapi bisa menggunakan hasil RKP yang dilakukan di dalam media musyawarah penetapan di tahun 2023 untuk 2024, jadi pada prinsipnya untuk musdus ini untuk meng'cover selama perjalanan 1 periode ke depan," ungkapnya.
Ia pun memaparkan bahwa seluruh aspirasi yang kami tampung ini merupakan aspirasi yang positif, di antaranya untuk infrastruktur pembangunan-pembangunan yang menopang kesejahteraan masyarakat, di bidang pemberdayaan masyarakat bagaimana tingkat kesadaran warga masyarakat memiliki aset-aset yang ada dalam pengelolaannya untuk kesehatan masyarakat, termasuk juga di bidang sarana keagamaan, baik itu untuk guru ngaji, penyelenggara pendidikan TPA dan PAUD dan seterusnya.
"Jadi masukkan yang kami terima hari ini mulai dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, kebersihan lingkungan, termasuk di dalamnya yang infrastruktur dan pendayagunaan sumber daya alam," paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sukamaju Jenal Abidin menjelaskan Pembahasan musdus adalah BPD menyerap aspirasi masyarakat yang nanti ditindak lanjuti oleh Kepala Desa. Apa saja yang dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat, misalnya dikedusunan 1 kebutuhnya apa? di infrastruktur pemberdayaan dan lain sebagainya, dikedusunan dua tiga dan empat pasti beda-beda keinginannya.
"Mudah-mudahan kami sebagai pemerintah Desa dan sinergis dengan BPD bisa melaksanakan apa yang direncanakan hasil dari aspirasi masyarakat, karena saya menginginkan cocok menurut saya juga cocok menurut masyarakat, jadi tidak ada miskomunikasi baik menurut pemerintah Desa baik untuk masyarakat semuanya. Harapan kedepannya mudah-mudahan Sukamaju ke depannya selama kepemimpinan saya bisa ada perubahan yang lebih baik lagi, asalnya baik jadi lebih baik lagi," pungkasnya.
(*one)