• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pelantikan KPPS Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

    Kamis, 1/25/2024 09:06:00 PM WIB Last Updated 2024-01-25T14:31:39Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Ketua PPS Desa Jayanti melaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Desa Jayanti. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Jayanti , kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi , Kamis (25/01/2024).


    Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.


    Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku.


    Ketua PPS Desa Jayanti Ujang Usman Fassa Hamidi  menjelaskan bahwa untuk hari ini yang dilantik sebanyak 168 anggota KPPS yang tersebar di 24 TPS di Desa Jayanti.


    "Untuk pelantikan nya kita bagi dua sesion, karena situasi dan kondisi ruangan tidak mencukupi, kalau diserentakan. Itu pun hasil kordinasi dengan KPU Kabupaten, maka dibuat dua sesion pagi dan siang. Untuk sesion yang pertama dilaksanakan jam 09.00 Wib sampai jam 12.00 Wib dari TPS 1 sampai TPS 12. Sesion yang kedua dilaksanakan jam 13.00 sampai selesai, dari TPS 13 sampai TPS 24," ucap Ujang.


    Ujang pun menghimbau kepada anggota KPPS dalam pelaksanaan diusahakan bahwa semuanya harus terintegrasi dengan hal-hal teknis dilapangan.


    "Itu termasuk komunikasi yang intens dengan penyelenggara PPS yang lainnya termasuk PKD per TPS termasuk partai-partai yang ada diwilayah, khususnya yang ada di TPS itu sendiri," terang Ujang.



    Anggota KPPS harus netral, bagaimana kalau ada anggota KPPS yang tidak netral?


    Ujang pun menjawab bahwa Konsekwensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan PKPU tentang kode etik dan pelanggaran dengan mengacu pada PKPU Nomor 31 tahun 2008 dan Peraturan bersama Nomor 13, 11 dan 1 tahun 2012


    "Bahwa itu akan dilaksanakan peninjauan ulang dengan adanya temuan yang akan dipantau oleh pengawas TPS itu sendiri yang berkorelasi dengan pengawas tingkat desa atau kelurahan atau PKD dan PKD melaporkan ke Panwascam, lalu dari Panwascam baru ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang akan bertindak," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini