SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Ketua PPS Desa Citarik melaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Desa Citarik. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/01/2024).
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku.
Ketua PPS Desa Citarik, Muksin menyampaikan, alhamdulilah sudah monitoring ke Desa Citarik, untuk Desa Citarik keseluruhan tersebar untuk 50 RT berjumlah 46 TPS dan anggota KPPS ada 322 orang.
"Alhamdulilah untuk Desa Citarik semuanya warga masyarakat yang berdomisili di Desa Citarik dan hari ini pelantikan di bagi dua sesion, dimana sesion pertama TPS 1 sampai TPS 24 dan sesion kedua TPS 25 sampai TPS 46," ucap Muksin.
Muksin pun menghimbau untuk anggota KKPS bahwa mulai hari ini setelah pelantikan pertama harus menjaga sikap netralisme, netralitas dan jaga kesehatan dan terus semangat.
"Yang terpenting kita menjaga nama baik Desa Citarik, supaya Desa Citarik menjadi pemilu yang terbaik di Kecamatan Palabuhanratu," terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Citarik H.Ujang Sumantri melalui Sekdes Citarik Yuspa Hendri berharap, saya sebagai perwakilan dari Desa Citarik semoga KKPS yang sekarang bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apapun dilapangan.
"Mudah-mudahan kepada Ketua KKPS dan anggota KKPS diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan pemilu tahun 2024," tutur Yuspa.
Sementara itu Panwascam Pemilu 2024, Yadi mengatakan, alhamdulilah pada prinsip nya hari ini dilaksanakan nya pelantikan KKPS selaku penyelengara pemilu.
"Tentunya yang kita tekankan untuk selalu menjaga netralitas, jadi jangan sampai terjerat terhadap 3 pelanggaran, yaitu salah satu nya kode etik, kode administrasi dan pidana. Insya Allah dengan pembacaan fakta intregitas rekan - rekan kita dari KKPS selaku penyelengara pemilu menjadikan pemilu 2024 menjadikan pemilu yang bermartabat," terang Yadi.
Yadi pun menjelaskan bahwa kalau netralitas kita di sini secara administrasi, yang penting ada saksi ada bukti. Kalau memang bisa dibereskan ditempat kita bereskanlah, nama nya juga kita manusiawi pasti ada kesalahan, yang penting tidak terlalu besar apa lagi menyangkut pelanggaran pidana.
"Insya Allah kalau pelanggaran administrasi kita tidak terlalu rawan, mudah-mudahan bisa selesaikan secara musyawarah di TPS tersebut," ujar Yadi.
Yadi pun selaku Panwas berharap kita sama - sama dari penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integriti, kita selaku KPPS atau pun selaku Panwas.
"Mudah-mudahan di kasih dedikasi yang tinggi, dan yang utama selalu menjaga netralitas biar pemilu tahun 2024 pemilu yang bermartabat," pungkasnya.
(*one)