• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Modus Cek In di Hotel Bersama Kupu-kupu Malam, Pelaku Membawa Barang Korban dan Akhirnya di Ciduk Polisi

    Senin, 1/29/2024 08:33:00 PM WIB Last Updated 2024-01-29T13:33:34Z
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA BARAT, Jelajahhukum.id - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) berhasil diamankan oleh Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, setelah membawa kabur barang milik korban dengan modus 'cek in hotel.' 


    Pelaku mengincar wanita malam (kupu-kupu malam), termasuk seorang wanita berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini.


    Menurut Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat setelah mendapatkan korbannya. 


    "Dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban. Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Senin, (29/1/2024). 


    Korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.


    Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. 


    "Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook," ungkapnya.



    Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.


    "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini