• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Lobang 400 Blok Cirotan Kecamatan Cibeber Peninggalan Bekas Antam Jadi Rebutan

    Senin, 1/22/2024 12:35:00 PM WIB Last Updated 2024-01-22T05:35:58Z
    masukkan script iklan disini

     



    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Bikin rumah di dalam rumah, itu sebutan yang pas untuk para gurandil yang mengais rejeki dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di blok Cirotan yaitu lobang 400 peninggalan Antam.


    Tapi seiring berjalannya waktu, ketika sebuah lobang emas tanpa ijin tersebut sudah jadi dan berproduksi timbulah keserakahan dari oknum seorang tokoh Peti.


    Lobang emas tersebut berada di lobang 400, lobang bekas Antam di blok Cirotan masih masuk kawasan TNGHS, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten.


    "Kemelut ini seyogyanya harus segera di selesaikan, antara pembuat lobang atas inisial K dengan H.St, ucap salah seorang tokoh di Baksel yang namanya enggan di sebutkan via pesan WhatsApp kepada awak media, Minggu (21/1/2024).


    Dirinya menjelaskan, pembuatan lobang emas di dalam lobang 400 tersebut yakni awalnya di lakukan oleh anak buah H.St yang inisialnya sudah disebutkan


    "Singkat cerita, ketika lobang emas tersebut sudah tembus (menghasilkan), si anak buah H.St tersebut tidak di libatkan alias tidak dapat bagian," terangnya.


    Hingga saat ini penguasaan lobang tersebut oleh H.St. Sedangkan K, sebagai anak buah pertama H.St yang mengawali lobang tersebut hingga sampai ada hasil belum dapat apa-apa.


    "Wajar kalau K minta bagian dari hak dan kewajiban awal bekerja," pungkas sang tokoh tadi.



    Terjadinya sengketa atau perselisihan di lobang tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) Dede Mulyana menyampaikan, jika hal ini di biarkan maka bukan tidak mungkin ini akan jadi keributan di lokasi ilegal.


    "Artinya, udah ilegal, tidak tau diri lagi. Sehingga akan menebarkan lokasi tersebut tidak aman, apalagi itu berada di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Lokasi ilegal mining tersebut sudah kami laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup plus WALHI," tegasnya.


    Sementara itu, H.St dan rekan kerjanya yang dari Kp. Ciambali, belum bisa di hubungi dan Kepala Resort TNGHS Wilayah Panggarangan, Johan Hambali, belum dapat dikonfrmasi.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini