• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Komite MAN 2 Sukabumi Masih Melakukan Pungutan SPP Bulanan Kepada Siswa, Apakah Termasuk Pungli?

    Jumat, 1/26/2024 02:09:00 PM WIB Last Updated 2024-02-06T22:51:08Z
    masukkan script iklan disini

    (Caption: Bukti pembayaran SPP bulanan sebesar Rp 100.000/siswa di MAN 2 Sukabumi)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Saat ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sukabumi menjadi sorotan publik, pasalnya Madrasah Aliyah Negeri tersebut masih melakukan pungutan SPP bulanan kepada para siswa.


    MAN 2 Sukabumi yang berada di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan yang ada dipusat Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, namun berdasarkan informasi kuat dugaan, masih melakukan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan. Hal tersebut diketahui setelah adanya informasi dari orang tua murid (Red*) yang menyampaikan bahwa ada iuran SPP bulanan sebesar Rp 100.000/bulan.


    "Kami selaku orangtua setiap bulan harus bayar SPP Rp 100.000,  adapun dipake untuk apa oleh pihak Madrasah saya gak tahu, padahal kan mungkin sudah ada bantuannya dari pemerintah," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.


    Kemudian, pihak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak MAN 2 Sukabumi, kehadiran pihak media diterima oleh perwakilan guru, dan iapun menyampaikan bahwa Kepala Madrasah sedang tidak ada di tempat, dan perihal SPP itu merupakan inisiatif daripada Komite Madrasah, Rabu (24/01/2024)


    Saat ditemui ke'esokan harinya Kamis (25/01/2024), Ketua Komite MAN 2 Sukabumi Supriatna membenarkan bahwa Komite memang berinisiatif untuk melakukan pungutan SPP kepada siswa sebesar Rp 100.000, dan hal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disepakati oleh orangtua siswa.


    "Hal tersebut kami mengacu kepada PMA 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, hal tersebut kami juga sudah transfaran dan hasil dari musyawarah bersama orang tua murid," ucap Supriatna saat dikonfrmasi awak media, Kamis (25/01/2024)


    Saat disinggung terkait dengan penggunaannya, Supriatna menjelaskan, bahwa dana yang diperoleh itu dipergunakan untuk membantu biaya operasional Madrasah seperti, eskul, dan honor, seperti Masjid yang tidak ada dalam anggaran Madrasah.


    "Kalau harus menghilangkan iuran tersebut terus terang belum mampu, karena masih banyak kekurangan dana, seperti eskul, perbaikan dan honor, karena anggran yang diberikan tidak cukup untuk penyelenggaraan kegiatan dimadrasah," ujarnya


    Ketika disinggung perihal rencana acuan kerja (RAK) Komite Madrasah, juga surat keputusan Komite mengenai hasil musyawarah, Supriatna menyampaikan bahwa itu semua ada dan sudah dibuat, namun dirinya mengaku tidak ada persiapan sebelumnya, jadi nanti akan diperlihatkan fotonya melalui whatssap, namun sampai berita ini ditayangkan hal tersebut belum dikirim dan diperlihatkan oleh pihak komite.


    Ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana keterlibatannya dalam menyusun anggaran dan kegiatan madrasah, dirinya mengaku selalu dilibatkan dan mengetahui hal tersebut.


    Awak mediapun mempertanyakan akan jumlah siswa dan berapa orang yang membayar SPP bulanan di MAN 2 Sukabumi dan sejak kapan pungutan SPP itu dilakukan?


    Supriatna pun menjelaskan bahwa jumlah siswa di MAN 2 Sukabumi sekitar 850 siswa dan yang membayar SPP bulanan sekitar 500 orang siswa bagi yang mampu, itu pun tidak semuanya.


    "Kalau untuk jumlah siswa di MAN 2 Sukabumi sekitar 850 siswa dan yang membayar SPP bulanan sekitar 500 orang, itu pun tidak semua karena ada siswa yang berprestasi dan anak yatim. Kalau untuk perbulannya terkumpul uang sekitar Rp 27 sampai Rp 30 juta dari SPP bulanan tersebut. Ini dilakukan sejak sebelum ada covid, sekitar tahun 2019 sampai sekarang," terang Supriatna.


    Menanggapi hal tersebut, DPC Laskar Macan Asia (LMA) Kab. Sukabumi yang diwakili oleh Aryo mengatakan, bahwa benar sekali Komite Madrasah boleh melakukan penggalangan dana, hal tersebut tercantum dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 PMA 16 tahun 2020 tentang komite madrasah.


    Tetapi dalam PMA 16 tahun 2020, tidak ada yang membenarkan atau melegalkan bahwa komite boleh meminta sumbangan kepada orangtua atau murid, di pasal 11 ayat 3 itu jelas bahwa komite Madrasah dapat menerima sumbangan bukan meminta sumbangan.


    "Ya konteksnya berbeda, mungkin salah menafsirkan terkait dengan pasal tersebut, tapi yang jelas menerima dan meminta itu beda," tuturnya.


    Labih lanjut Aryo juga menjelaskan, bahwa harus dipahami dulu apa yang dimaksud dengan sumbangan dan apa yang dimaksud dengan pungutan.


    "Sumbangan dengan pungutan itu lain, kalau sumbangan itu sifatnya sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya di tetapkan," jelasnya.



    Aryo pun merasa heran, hal tersebut bukan tanpa sebab, karena dalih Komite itu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).


    "Ya merasa heran aja ditulis didalam kartu itu iuran SPP, padahal jelas mengikat, wajib, jumlah dan waktunya juga ditetapkan. Tapi kan bukan ranah kita untuk membenarkan atau menyalahkan, nanti biarlah hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) yang menilai sesuai kewenangannya," papar Aryo.


    Saat disinggung langkah yang akan diambil oleh DPC LMA Kab. Sukabumi, Aryo menjelaskan bahwa dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan jajaran untuk mengambil langkah selanjutnya.


    "Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan dan rekan yang lainnya, kalau memang dianggap perlu, ya kita akan layangkan laporan aduan kepada pihak terkait, sesuai dengan PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini