SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Maraknya penambang liar di wilayah Hanjuang Barat tepatnya di Blok Ciwalanitri Ptk 93n Kampung Cimanggis Desa Mangun Jaya Kecamatan Waluran memicu jajaran Polter Hanjuang Barat ambil sikap preventif dengan memberikan Himbauan agar segera bubar dalam kegiatan kegiatan ilegal maining tersebut. Adapun giat dilaksanakan pada hari Kamis (11/01/2024) dengan seluruh jajaran Polhut Hanjuang Barat yang dipimpin langsung Polter (Polisi Teritorial)
Unang Mukarom yang menjabat Polter saat diwawancarai awak media menyampaikan, kegiatan ini tentunya langkah-langkah preventif serta himbauan agar para penambang ini untuk segera membubarkan diri di area hutan produktif ini.
"Banyak fasilitas-fasilitas yang menjadi rusak seperti jalan untuk tempat lewat sadapan serta produksi getah yang sangat terganggu. Adapun kerusakan lahan di perkirakan 0,70 hektar atau 7000 meter persegi," ucapnya.
Masih kata Unang, kegiatan operasi ini tetap akan dijalankan terus sebagai giat rutinitas jajaran Polhut Hanjuang Barat.
"Apabila memang sudah diberikan himbauan serta arahan kok masih nekat juga tentunya kami akan mengambil sikap dan tindakan tegas dengan melaporkan ke atasan serta akan menindaklanjuti para penambang yang masih mengadakan kegiatan penambangan di wilayah tersebut dan target kami tahun 2024 ini wilayah Hanjuang Barat bebas dari ilegal maining," pungkasnya
(*red)