• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Honorer Se'Kabupaten Sukabumi Laksanakan Istighotsah Sebelum Audiensi Dengan Pemkab Sukabumi

    Rabu, 1/17/2024 03:48:00 AM WIB Last Updated 2024-01-16T21:01:13Z
    masukkan script iklan disini

      


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Ribuan Guru Honorer Sukabumi Yang Tergabung Di FPHI ( Front Pembela Honorer Indonesia ) Usulkan Formasi PPPK Tahun 2024 Sebanyak 10.000 Form Ribuan Guru Honorer dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi, menggelar istighotsah di PT Patriot Intan Abadi Unit Selakopi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01/2024).


    Adapun acara Istighotsah ini dilakukan untuk kelancaran Audiensi terkait meminta usulan formasi PPPK 2024 dengan angka minimal 10.000 guru Honorer dan tenaga kependidikan honorer, dalam jenis, Guru Kelas, PAI, Guru Olah Raga, Tenaga Pendidikan Sekolah,Guru IPA,Guru Matematika, Guru IPS, Guru PPKN, Guru B. INGGRIS, Dll yang Hadir dalam Istighotsah Guru Honorer, dari Guru Honorer SDN, SMP semuanya bergabung minta kejelasan dalam status Hinorernya.


    Saat Audensi yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer akhirnya diterima beraudiensi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ketua Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sukabumi, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan Kemenag Kabupaten Sukabumi, bertempat di kantor aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01/2024), sekira pukul 13.00 WIB


    Salah seorang guru SDN Ciherang, Kecamatan Nyalindung, Abah Empar (58) mengaku telah belasan tahun mengabdi untuk mendidik para muridnya tanpa pamrih. Ditengah usia yang sudah separuh abad itu, dirinya berusaha mencari kejelasan hidup yang lebih layak.


    Untuk itu, ia bersama ribuan guru honorer lainnya melakukan istighotsah untuk mengawal audensi bersama Sekda Kabupaten Sukabumi, untuk  meminta usulan formasi PPPK 2024 dengan angka minimal 10.000 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.


    "Saya sudah 18 tahun lamanya menjadi guru honorer," jelasnya.


    Selama berprofesi sebagai guru honorer, dirinya mengaku telah mendapatkan gaji per-tiga bulan sekali dengan nominal Rp. 300.000, atau hanya Rp 100.000 per bulan.


    "Saya dikasih Rp 300.000 selama 3 bulan atau Rp 100.000/bulan. Kalau dibilang cukup, yah mana cukup. Apalagi, sekarang saya sudah punya 6 cucu," bebernya.


    Uang yang ia terima dari hasil mengajarnya tidak cukup untuk satu bulan memenuhi kebutuhan untuk mencukupi keluarganya. Untuk itu, ia mengaku kerap sekali mencari tambahan untuk keperluan keluarganya.


    "Ya istiqomah aja, ada Rp 50.000 ada Rp 30.000 dari pengajian, karena kalau mengandalkan gaji honorer, seminggu juga sudah habis," imbuhnya.


    Sementara itu, Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman mengatakan, keberadaan guru dan tenaga kependidikan honorer yang sampai saat ini tetap ikhlas membantu dan diperbantukan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan pendidikan.


    Akan tetapi nasibnya terkatung-katung. Sementara, usia mereka terus bertambah mendekati usia pensiun, dan karena keterpurukan nasibnya.


    Menurutnya, agar para guru dan tenaga kependidikan honorer ini, terjamin penghasilan kesejahteraan harus menjadi CPNS dan PPPK. Bentuk empati pemerintah pusat dalam penyelesaian pegawai honorer, karena ketentuan usia tidak bisa melamar dan diangkat menjadi CPNS, diarahkan menjadi PPPK.


    "Tapi itu, harus melalui tahapan pelamaran dan seleksi," ujarnya.


    Sejak lahirnya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah menyiapakan 1 juta formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer dan sampai saat ini baru 50 persen secara nasional. Karena, usulan kebutuhan dari Pemda masih minim. Tenaga honorer bisa melamar dan mengikuti seleksi usia 20-58 tahun.


    "Bagaimana nasib tenaga honorer yang sejak PP ini terbit, usianya mendekati 58 tahun. Pensium atau dipensiunkan sebagai honorer," tukasnya.


    Selama proses pengadaan formasi PPPK dari tahun ke tahun, selalu ada problematika. Diantaranya, pada 2021 tidak adanya formasi guru PAI. Namun, diduga karena kegagalpahaman tentang kewenangan dan tingginya NAB CAT, akhirnya diturunkan, dibukanya peluang guru diluar instansi pemerintah bisa melamar hingga saat ini diangkat menjadi PPPK. Padahal, PPPK sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah


    Sementara pada tahun 2022, telah menyelesaikan sisa formasi 2021, formasi baru sangat minim, seleksi lebih kepada subjektifitas rawan dorongan suka atau tidak suka, dan di tahun 2023, minimnya usulan formasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, padahal KemenPANRB membuka kembali usulan karena dananya sudah disiapkan dari DAU APBN.


    "Instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi, tidak mengusulkan ulang untuk menambah jumlah formasi. Tidak transparannya pada pengumuman seleksi administrasi yang tidak menyebutkan jenis pelamar berdasarkan prioritas dengan ketersediaan formasi, sehingga membuat pelamar antusias mengikuti seleksi, yang akhirnya muncul kekecewaan dari sekitar 2.000 pelamar, karena kelulusan hanya bisa diisi formasinya dari pelamar tertentu saja," ketusnya.


    Pengadaan kebutuhan pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah Pusat melalui KemenPANRB membuka usulan kebutuhan ASN 2024 dari Pemerintah Daerah pada e-formasi paling lambat 31 Januari 2024. Selain itu, Presiden sudah mengumumkan dan sudah menyiapkan formasi termasuk penggajiannya dari DAU untuk pengadaan PPPK 2024, bagi instansi daerah, ratusan ribu hingga jutaan formasi.


    "Nah, regulasi dan penggajian untuk usulan kebutuhan PPPK 2024 yang menjadi dasar penetapan formasi sudah ada, tinggal kembali kepada Pemda untuk mematuhinya," tegasnya.



    Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, audensi para guru yang tergabung dengan FPHI Kabupaten Sukabumi ini, mereka mengusulkan untuk formasi pengangkatan PPPK 2024.


    "Formasi itu, kita sebetulnya sudah ada aturan hukumnya, kita tampung dulu berapa kebutuhan untuk Kabupaten Sukabumi. Mereka mengusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan kita tampung semua aspirasi mereka," katanya.


    Ade pun menjelaskan, karena kebutuhan pegawai harus sesuai dengan aturan dan ia juga mengaku membutuhkan para pegawai di wilayah Kabupaten Sukabumi, Karena, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas dan jumlah penduduknya banyak. Saat ini, yang mengisi itu hanya 12.123 pegawai gabungan.


    "Sementara, untuk PPPK-nya hanya ada sekitar 3.000 dan pegawai PNS -nya ada sekitar 8.000. Nah, kalau kebutuhan secara keseluruhan, saya sudah hitung untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi itu sekitar 24.500 pegawai idealnya pasti yang kosongnya itu bisa dimasuki oleh tenaga honorer," tandasnya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini