JAKARTA BARAT, Jelajahhukum.id - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka penadah motor curian, berinisial SP dan NP, di Wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.
Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut hilang.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu.
Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.
Billy menerangkan, Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK.
"Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," tutupnya
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat