• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dua Tersangka Penadah Motor Curian Ditangkap Polsek Kembangan Jakarta Barat

    Sabtu, 1/13/2024 04:19:00 PM WIB Last Updated 2024-01-13T10:22:08Z
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA BARAT, Jelajahhukum.id - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka penadah motor curian, berinisial SP dan NP, di Wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.


    Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.


    Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut hilang. 


    Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.


    Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu. 


    Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.



    Billy menerangkan, Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK.


    "Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," tutupnya


    Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini