SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis (11/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa dilakukan serah terima benih ikan sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.
Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Kepala Desa Cimaja R Wahyu Cakradiningrat mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan 3000 ikan nilem ini.
"Saya ucapakan terima kasih kepada Bapak Bupati Sukabumi dan juga Ibu Kadis peeikanan yang telah memberikan bantuan 3000 ikan nilem ini, semoga ini nanti nya dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Cimaja," ucapnya.
Hal senada pun di ucapkan Kepala Desa Sukamaju, Jenal Abidin pun mengucapkan terima kasih banyak kepada Dinas Perikanan yang telah memberikan bantuan ikan nilem sebanyak 3000 ekor yang ditebar di Sungai Sukawayana Curug Indra.
"Mudah-Mudahan bisa bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat, sekali lagi saya ucapkan terima kasih," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ridogalih Desi Safari menyampaikan, untuk ikan ini akan ditebarkan di sungai yang ada di wilayah Desa Ridogalih di 3 titik, salah satu nya di sungai Ciranji.
"Kebetulan masyarakat juga sudah mulai sadar tidak ada strum atau diracun, mudah-mudahan dengan pelepasliaran ikan ini bisa bermanfaat untuk semua masyarakat ridogalih," ungkapnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati melalui Analis sumber daya ikan, Widya mengatakan, alhamdulilah hari ini telah dilaksanakan pelepasliaran ikan di Kecamatan Cikakak di 3 Desa, yaitu di Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih.
"Pelepasliaran ikan ini merupakan salah satu upaya untuk penambahan stok ikan di alam yang nanti nya kami harapkan dapat bermanfaat untu masyarakat sekitar, penanganan stunting dan nilai tambah berupa ekonomi untuk masyarakat Desa. Harapan nya kedepan masyarakat jadi lebih peduli, ketika sudah dilakukan pelepasliaran nanti akan mengurangi tindakan illegal fishing maupun sekitar perairan," pungkasnya.
Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.
(*red)