SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Diduga Penambang Emas di Blok Ciwalanitri Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi makin marak, lokasi tersebut masuk kawasan perhutani yang memiliki potensi mineral emas yang cukup melimpah. Bahkan, di dalam kawasan tersebut terdapat puluhan lubang emas yang ditambang masyarakat dari berbagai daerah. Dalam aktivitas penambangan nya, mereka mampu mengumpulkan 400 sampai 500 karung batu emas kurun waktu 24 jam yang diambil dari puluhan lubang.
Namun, mereka mengeluhkan kondisi di lapangan lantaran diduga ada oknum penjaga portal meminta jatah per'karung ke para penambang yang membawa hasil pertambangannya saat keluar dari lokasi.
"Penambang di Blok Ciwalanitri lumayan banyak. Mereka berasal dari Kecamatan Ciemas, Lengkong, Jampangkulon, dan Simpenan. Menambang di sini sudah berjalan sekitar satu bulan," ujar salah satu penambang berinisial M, kepada wartawan, Rabu (10/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa hasil pertambangannya oleh penambang dijual berkisar antara Rp 400 ribu sampai Rp1 juta/karung batu emas. Sebagian diolah sendiri oleh masing-masing penambang dengan cara direndam menggunakan serbuk CN.
"Proses pengolahan batu emas di sini bukan digelundung, tapi direndam. Sehingga hasil pengolahannya punya untung daripada menjual mentah batunya," ucapnya.
M mengaku mendapat informasi ada sejumlah aparat kepolisian dari Polres Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Blok Ciwalanitri hendak menutup puluhan lubang emas yang ditambang masyarakat.
"Siang tadi memang ada pihak kepolisian mendatangi lokasi. Hanya saja saya belum tahu tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
(*red)