SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ BRI sebagai salah satu Bank milik pemerintah harusnya sesuai dengan jargon Melayani dengan setulus hati, namun hal tersebut nampak terbalik dengan realita dan keadaan sebenarnya, tentunya sangat disayangkan karena bisa merusak citra dari Bank plat merah tersebut.
Seperti halnya BRI unit Cisolok yang ada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, saat pihak media mencoba mengkonfirmasi dan meminta langsung bertemu dengan pimpinan dengan maksud ingin mengetahui perihal dengan adanya keluhan dari salah seorang nasabah BRI (Red*) yang saldonya terblokir, hal tersebut tentunya harus ditanyakan agar diketahui oleh publik, sehingga hal yang sama tidak dialami oleh nasabah lainnya.
Namun sangat disayangkan, menurut penjaga (Satpam) bahwa pihak media tidak bisa menemui pimpinan dengan alasan sedang banyak pekerjaan karena akhir bulan. Kemudian pihak media yang datang bersama dengan nasabah yang ingin mengurus perihal dengan masalah tabungan nya diarahkan ke Customer Service (CS).
Saat menyampaikan terkait dengan keluhannya, yang mana bahwa dirinya memang mengakui memiliki kredit macet di BRI karena mengalami kerugian usaha dan bangkrut disebabkan oleh pandemi Covid-19, sehingga dirinya tidak mampu membayar angsuran ke pihak BRI. Ia pun kemudian membuat rekening yang baru di BRI sampai akhirnya saldo yang dimilikinya tidak bisa di tarik atau di bekukan oleh pihak BRI.
Namun sangat disayangkan, terkait dengan respon dari pihak BRI Unit Cisolok yang di wakili oleh CS yang bernama Andrian, hal tersebut harus langsung berhubungan dengan Ardi selaku mantri yang menangani perihal dengan kredit yang bersangkutan.
Namun rasa kecewa nampaknya dirasakan oleh nasabah tersebut, karena tidak berhasil menemukan jawaban atas masalah yang dialami, padahal dirinya sudah berniat akan kembali mencicil tunggakan nya tersebut dan dari pihak CS tidak ada kebijakan atau pilihan lain selain nasabah bertemu dengan seseorang bernama Ardi.
Padahal sebelumnya nasabah sudah melakukan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan Ardi, dan mempersilahkan untuk datang ke kantor BRI Unit Cisolok.
Menanggapi hal tersebut, DPC Laskar Macan Asia Kabupaten Sukabumi, yang diwakili oleh Yandi Sukirman sangat menyayangkan adanya sikap BRI unit Cisolok, yang dinilai bisa merusak citra dan nama baik Bank tersebut.
"Padahal sesibuk apapun harusnya pimpinan bisa meluangkan waktu, berikan penjelasan perihal dengan kejadian yang dialami oleh nasabah tersebut, hal tersebut tentunya baik untuk edukasi kepada nasabah lain. Karena dikhawtirkan hal tersebut bisa merusak citra BRI itu sendiri," ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa tentunya semua itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanismenya harus seperti apa, bahkan lebih lanjut masalah kredit macet juga kan ada aturannya harus seperti apa, tentunya yang namanya Bank sebelum mencairkan pinjaman tentunya ada kewajiban calon kreditur untuk membayar beberapa asuransi, salah satunya asuransi kesehatan usaha, yang manfaatnya bila terjadi kreditur tidak mampu membayar angsuran dikarenakan usahanya yang mengalami masalah, maka akan diklaimkan asuransi tersebut.
" Ya intinya kan Bank tidak rugi, dan tentu saja itu semua sudah diantisipasi sebelumnya, kalau suatu saat nasabah tidak mampu bayar angsuran, jangan sampai semena - mena, tanpa adanya sebuah kesepakatan atau pemberitahuan melakukan blokir sebelah pihak, intinya berikan penjelasan agar nasabah mengerti," pungkasnya.
(Encep)