SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Setelah sebelumnya Ketua PPS Desa Cibodas melantik anggota KPPS, maka sesuai arahan dari KPU Kabupaten Sukabumi setelah pelantikan, maka dilanjutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota KPPS. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/01/2024).
Ketua PPS Desa Cibodas Asep Abd Rahman mengatakan, alhamdulilah hari ini PPS Desa Cibodas sebagaimana yang telah direncanakan kami membintek semua anggota KPPS Desa Cibodas.
"Kami membintek serentak seluruh anggota KPPS Desa Cibodas dengan jumlah 203 orang dari 29 TPS," ucapnya.
Karena sarana tempat terbatas, lanjut Asep, sehingga kami melaksanakan Bimtek menjadi 2 tahap, pertama dari TPS 1 sampai TPS 15 dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib kemudian dilanjut tahap ke dua dimulai pukul 13.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib untuk TPS 16 sampai TPS 29.
"Kita laksanakan Bimtek ini selama 1 hari, karena seluruh anggota KPPS full mengikuti Bimtek hari ini dari pagi sampai sore," terangnya.
Adapun materi yang disampaikan kepada anggota KPPS, masih kata Asep, yaitu sesuai materi yang ada, karena kebanyakan disini KPPS nya juga baru maka materi yang diberikan kepada peserta Bimtek materi tentang penghitungan surat suara kemudian pelaksanaan sebelum penghitungan surat suara dan juga bagaimana mengisi model-model C Formulir kaitan dengan aplikasi Sirekap.
"Saya percaya di Desa Cibodas sumber daya manusia nya sudah bagus, mudah-mudahan setelah diadakannya Bimtek untuk anggota KPPS, semuanya bisa menyerap materi yang disampaikan. Sehingga Pemilu 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses," pungkasnya.
Apa Itu Bimtek (Bimbingan Teknis) KPPS?
Menurut Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dilansir situs resmi KPU, bimbingan teknis atau disebut bimtek adalah suatu kegiatan di mana para peserta diberi pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta yang di mana materi yang diberikan sesuai dengan tema bimtek tersebut.
Tujuan bimbingan teknis atau bimtek adalah sebagai penyampaian informasi dan pengetahuan substansi dan teknis kepemiluan, melatih dan mendalami keterampilan teknis kepemiluan. Sehingga terbentuk kemampuan dan penguasaan secara keseluruhan manajemen Pemilu.
Menurut KPU, pelaksanaan bimtek atau bimbingan teknis sangat berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara Pemilu apabila dilakukan dengan terencana dan seksama. Serta direncanakan dengan baik menyangkut fasilitator/tutor, metodologi, kurikulum, dan desain bimtek itu sendiri.
(*one)