• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Aktivis KPKB Minta POL PP Adakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Didepan RSUD

    Selasa, 1/30/2024 12:28:00 PM WIB Last Updated 2024-01-30T06:56:32Z
    masukkan script iklan disini

     


    BOGOR, Jelajahhukum.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (LSM KPKB) minta Satuan Polisi Pamong Praja Untuk melakukan penertiban para pedagang kaki lima didepan Rumasakit umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Jawa barat. Hal tersebut dikatakan Jeffri selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawabarat Lembaga KPKB kepada awak media, Selasa (30/01/2024).


    Menurutnya, pedagang kaki lima didepan Rumah Sakit tersebut selain melanggar aturan mereka juga memberikan pemandangan yang kumuh dan merampas para pejalan kaki di trotoar tersebut, sehingga Jeffri meminta kepada Pol PP untuk adakan penertiban kepada pedagang tersebut.


    "Saya berharap pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor adakan penertiban kepada pihak pedangang kaki lima yang berada didepan Rumah Sakit, soalnya selain melanggar aturan mereka juga menghalangi  para pejalan kaki  yang menuju kerumah sakit tersebut," ucapnya.


    Selain itu, Jeffri juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan solusi agar pihak pedagang kaki lima diberikan tempat dan pasilitas yang bagus sehingga mereka bisa berjualan dengan nyaman dan nyaman.


    "Saya juga berharap Pemkab Bogor memberikan solusi dan tempat untuk pedagang kaki lima yang ada di depan rumah sakit, biar mereka dagangnya nyaman tentram dan damai," ungkapnya. 


    Dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kepala Polisi Satuan Pamong Praja (Kasat- Pol PP) Cecep belum memberikan jawaban, sampai berita ini di terbitkan kantor redaksi.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini