SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Oknum Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak - Banten, YH menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/12/2023) kemarin, atas kasus perselingkuhan dengan istri orang yang terjadi di sebuah Villa di wilayah Cisolok.
Humas Pengadilan Negri Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). YH didakwa melanggar pasal 284 perzinahan.
"Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," ucap Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023).
Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum.
"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kapolres Sukabumi, pada tanggal 25 Agustus yang lalu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 3 September yang lalu, saat ini dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang melengkapi berkas perkara.
"Direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi atau yang kita kenal dengan tahap 1," kata Maruly kepada awak media.
Adapun barang Bukti yang diamankan, lanjut Maruly, diantaranya pakaian dari yang bersangkutan, kendaraan ambulans dan kartu identitas yang bersangkutan. Maruly menegaskan itu merupakan bagian materi penyidikan, untuk lebih jelasnya sekarang penyidik melengkapi berkas perkara yang nantinya akan segera dikirimkan kepada pihak jaksa penuntut umum.
"Memang betul pernah dilakukan tes DNA, itu salah satu upaya dari proses penyidikan dan kita menunggu dari hasilnya. Kemudian untuk ambulans pada saat itu sempat dipinjam pakai karena untuk kepentingan khalayak umum. Ambulans tersebut adalah mobil operasional daripada desa dari yang bersangkutan, kita pinjam pakai kan untuk di gunakan sebagai kendaraan operasional penanganan medis," jelasnya.
Terakhir Maruly mengatakan untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal perzinahan 284 KUHP pidana dengan ancaman 9 bulan.
(Tim)