• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu Akhirnya Diamankan Polres Sukabumi

    Minggu, 12/24/2023 12:30:00 PM WIB Last Updated 2023-12-24T09:35:45Z
    masukkan script iklan disini

                             (Caption: ilustrasi)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Terduga pelaku/tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu yang dilakukan oleh AS (53) akhirnya diamankan Polres Sukabumi. Informasi yang dihimpun tim awak media bahwa terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.


    Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Ali Jupri via whatsapp membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan.


    "Kita amankan dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.


    Sementara Ipan, salah seorang keluarga korban menceritakan kronologisnya, awalnya korban sebut saja Mawar (inisal_red) menceritakan terhadap ibunya bahwa tersangka AS sudah melakukan perbuatan pelecehan tersebut semenjak ia duduk dibangku SMP.


    "Menurut informasi bahwa perbuatan pelecehan tersebut diduga sering dilakukan oleh tersangka, terang Ipan.


    Masih kata Ipan, pada hari ini Minggu (24/12/2023) saya dan keluarga sedang di Polres Sukabumi untuk mempertanyakan terkait proses penanganan kasus ini.


    "Kami berharap dan meminta agar tersangka pelecehan anak dibawah umur ini dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," pungkasnya.


    Sementara itu, Kepala Desa Pasirsuren Iyan Sunandi saat ditanya awak media terkait apakah benar telah diamankan oleh polisi, terduga pelaku pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh AS.


    "Muhun," singkatnya


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini