SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sidang ke 2 terkait adanya Dugaan Kasus perselingkuhan dan perzinahan oleh oknum kepala Desa Cikamunding dengan istri orang, yang terjadi di salah watu villa Cisolok Sukabumi beberapa bulan yang lalu digelar di Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi, Rabu (13/12/2023).
Dari hasil pantauan awak media, sidang yang ke 2 mendengarkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian dan kronologis saat itu. Ada tiga orang saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Cibadak sukabumi, yaitu AH, RL dan YD serta Anggi sebagai pelapor. Sidang itu sendiri dipimpin oleh hakim ketua Perdi SH dan JPU adalah AJI SH.
Dalam Persidangan, selain menghadirkan para saksi, hadir pula dari pihak terdakwa YN dan ER yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dede,SH.
Dalam Persidangan para saksi dicecar oleh berbagai berbagai macam pertanyaan, baik oleh jaksa penuntut Umum, oleh majelis Hakim, dan oleh pengacara terdakwa.
Setelah melontarkan berbagai pertanyaan kepada para saksi, sehingga majelis Hakim dapat menerima keterangan dari para saksi dengan jelas dan gamblang sesuai berita acara pemeriksaan.
Jadi Agenda sidang hari ini mendengar kan keterangan para saksi. Sehingga terdakwa YN dan ER mengakui kesalahan nya yaitu telah melakukan perbuatan perselingkuhan, perzinahan dan tidak merasa keberatan.
Jadi pada intinya, terdakwa menerima semua keterangan para saksi dan tidak merasa keberatan pada agenda sidang tadi.
Adapun pernyataan saksi AH kepada awak media mengatakan, waktu kami diminta keterangan ternyata hasil keterangan yang di sampaikan dan yang ditanya oleh hakim dan pengacara pihak terlapor menerima dengan pengakuan uraian dari kami.
"Cuman sedikit kurang srek di kami karna itu bukan ranah di BAP, menanyakan tentang terjadinya perselingkuhan tersebut. Jadi terjadinya perselingkuhan tersebut itu nanya ke kami di luar dari kontek yang ada di BAP," ucapnya.
Waktu terjadinya perselingkuhan YN dan ER istrinya Anggi di suatu Villa yang ada di Cisolok, AH pun menjelaskan bahwa waktu penggerebegan itu Ia ada bersama Anggi.
"Waktu penggerebegan di villa itu saya ada/hadir berdua bersama Anggi suaminya ER, tetapi pelaku yang diduga YN sudah melarikan diri," terangnya.
Ditempat yang sama saksi pelapor yang ke dua, RL (inisial_red) menyampaikan, kalau yang ditanyakan hakim awalnya itu sesuai dengan BAP, dan kita sampaikan sesuai dengan BAP juga, sesuai dengan kesaksian yang kita ketahui.
"Salah satunya, hakim ada satu pertanyaan yang di luar dari kontek BAP. Dia menanyakan proses terjadinya perselingkuhan, berawal dari apa? kita tidak mengetahui proses itu, yang jelas kita taunya ada perselingkuhan antara saudara ER dengan saudara YN dan kebetulan saya mengetahui dari proses awalnya," ungkapnya.
RL pun menjelaskan, awal itu di bulan januari mereka hanya lewat chat yang diperlihatkan oleh saudara Anggi suaminya ke saya, yang pertama itu sempat di konfirmasi sama Anggi pas kejadiannya itu dan saudara YN dipanggil ke kerumah mertuanya Anggi dan itu sudah dikonfirmasi sampai selesai dan dia mengakui yang awal.
"Setelah kejadian yang awal itu saya mengetahui lagi yang kedua sama lewat WA chat juga dan isi dari chat nya itu sangat miris sekali lebih mengarah ke orang-orang yang dewasa, kalau tidak salah 3 hari sebelum lebaran dan ada hasil kita lapdu ke Polsek Cilograng, dan kejadian yang ketiga kemarin penggerebeggan di salah satu Villa yang ada di wilayah Cisolok," paparnya
Kita lebih fokus kejadian yang ketiga untuk keterangannya, lanjut RL, karena di perkarakannya itu yang di proses kejadian yang ke tiga, sampai terjadi. Kalau bahasa kita nya ngamar ya.
"Kebetulan saya di konfirmasi lewat telepon karna kebetulan saya itu pamannya Anggi dan saya juga langsung turun kelapangan untuk mengetahui benar atau tidaknya kejadian itu," ujarnya.
Setelah saya berangkat, masih kata RL, dan saya yakin karna posisinya saya turun ke villa, saya melihat saudara ER ada di villa tersebut, kalau untuk saudara YN laki-lakinya itu sudah tidak ada ditempat diduga melarikan diri, dan saya kebetulan dikasih tau sama anggota polsek cisolok dan sama warga juga bilang orang nya kabur, tapi itu meninggalkan alat bukti.
"Mungkin sekarang kan sudah tau alat bukti nya sudah ramai di media sosial sebelumnya, jelas itu dilihatkan pas dibuka di polsek cisolok alat-alat buktinya," jelas RL.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Humas Pengadilan Negri Cibadak Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). YH didakwa melanggar pasal 284 perzinahan.
"Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," ucap Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023).
Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum.
"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," terangnya.
(*red)