SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi pada Jumat (22/12/2023) pukul 15.30 WIB, untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12 kg non subsidi.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sukabumi menyampaikan, pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas di sebuah gudang di Kp. Pancawati, Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, berinisial FJ (26 thn), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik," terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, ketika Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Pada 20 Desember 2023, tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama 6 tahun," tegasnya
Kapolres Sukabumi menambahkan, modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung.
(*red)