SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Polres Sukabumi menjadi saksi dilaksanakannya Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita yang tidak berdaya. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.
Korban dari tindak pidana ini adalah YN, seorang wanita berusia 33 tahun. Pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun, dengan identitas R, tinggal di Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka, bahwa tersangka mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara dimandikan.
"Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban, sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak 3 kali," ujarnya di Depan Gedung Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres pun menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi.
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun," pungkasnya.
(Tim)