SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Jajaran penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar terus melakukan penyeldikan terhadap peristiwa tragedi ledakan yang diakibatkan ledakan tabung gas. Kejadian ledakan tabung gas terjadi pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekira pukul 17.40 Wib bertempat di Jalan Karang Tengah Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa ledakan tabung gas tersebut mengakibatkan korban sebanyak 9 orang, dimana 2 orang korban meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka ringan. Untuk korban yang luka ringan, setelah mendapatkan perwatan medis di RSUD Sekarwangi Cibadak saat ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Pada pagi ini kami sengaja mendatangkan Tim Puslabfor dari Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan atas terjadinya peristiwa ledakan tabung gas yang menimbulkan korban jiwa, tentunya kegiatan dari Tim Puslabfor ini sebagai komitmen kami dalam Upaya segera mengungkap apa yang menjadi penyebab pasti terjadinya peristiwa ledakan tabung gas yang terjadi di Cibadak," Kata Akbp Maruly Pardede kepada awak media melalui aplikasi pesanan WhatsApp, Rabu (29/11/2023).
Kemudian Maruly menerangkan, hingga saat ini para penyidik Satuan Reskrim Polres sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengamankan beberapa kendaraan baik roda empat maupun roda termasuk 19 tabung gas CNG.
“ Semua Aspek kita akan periksa dengan menerapkan pola Scientific Investigation dari mulai Tempat Kejadian Perkara, tabung gas, kendaraan dan outopsi terhadap korban,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Ali Jufri didampimgi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menepis adanya informasi bahwa tabung gas yang meledak tersebut sudah kadaluarsa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didampingi tekhnisi, hasil sementara tidak ada tabung gas yang kadaluarsa, dari 19 jumlah tabung yang dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 18 tabung produksi tahun 2021 dan akan expire pada tahun 2036 dan 1 tabung diproduksi tahun 2022 dan akan expire pada tahun 2037," jelas Ali.
Ali Jufri juga menerangkan, selain mengakbatkan korban jiwa dan luka, ledakan tabung gas di Cibadak, juga menyebabkan kerusakan terhadap beberapa kendaraan, tempat jualan, rumah warga hingga toko yang dekat dengan lokasi ledakan tabung gas.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, kami segera akan mengungkap kasus ini apalagi saat ini kegiatan penyelidikan kami sudah dibantu tim Puslabfor Mabes Polri," tutup Ali.
Pantauan dilapangan para petugas Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri yang didampingi para Penydik dari Satuan reskrim Polres Sukabumi sedang memeriksa tabung-tabung yang sudah diamankan petugas, satu persatu kondisi tabung di periksa secara teliti dan seksama.
(Tim)