SUKABUMI Jelajahhukum.id - Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cibadak, serta warga masyarakat setempat, melakukan pembongkaran sebuah gubuk/bedeng yang terletak di tepian sungai Cicatih, di Kampung Cipanas RT 02/23, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tindakan warga ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari warga masyarakat bahwa gubuk tersebut digunakan untuk tindakan asusila.
Gubuk tersebut dihuni oleh dua orang, Y (36) dan A, yang diduga sering melakukan tindakan asusila di tempat tersebut. Y, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, sedangkan A (45) merupakan warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
Kronologi kejadian dimulai saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Bripka Sandi Praja, Babinsa Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak mendampingi warga masyarakat dalam pembongkaran gubuk. Informasi dari warga menyebutkan bahwa gubuk tersebut sering digunakan oleh Y dan teman lelakinya untuk tindakan asusila. Meskipun sudah ada himbauan dari pengurus lingkungan, RT, dan RW, kedua orang tersebut tetap mengabaikan.
Pada hari Senin (18/12/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, warga berhasil memergoki Y dan A berada di dalam gubuk. Setelah mendapat konfirmasi bahwa Y sedang mengandung atau hamil 3 bulan tanpa pernikahan yang sah, warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengurus lingkungan, dan pihak kelurahan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Sementara itu, Y dan A dikembalikan kepada orangtuanya dengan surat pernyataan.
Dalam tanggapannya terkait peristiwa ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyatakan, Kehadiran petugas di lokasi bersama petugas Babinsa guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga selalu mengkoordinasikan permasalahannya dengan pihak petugas Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat," pungkasnya.
(Tim)