• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Peningkatan SDM Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Menjelang Kesiapan Nataru

    Sabtu, 12/09/2023 05:38:00 PM WIB Last Updated 2023-12-09T11:01:16Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Kepala Dinas Pariwisata, Sigit Widarmadi saat diwawancarai wartawan)

    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan libur Natal 2023 dan tahun baru 2024, termasuk penataan sarana prasarana di objek wisata CPUGGp (Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark). Acara bertempat di Aula Hotel Bayu Amrta Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/12/2023).


    Salah satu fokus penataan adalah terkait pungutan parkir yang selalu menimbulkan perdebatan dan viral di media sosial selama libur, baik itu libur panjang maupun libur akhir pekan.


    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata, Sigit Widarmadi mengapresiasi peran Dinas Perhubungan dalam melakukan sosialisasi tentang peraturan penarikan tiket retribusi dan tiket rekreasi.


    Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan, harga yang wajar, dan menghindari potensi kontroversi terkait parkir.


    "Keputusan terkait parkir berada di tangan Dinas Perhubungan, dan kami akan mengikuti keputusan bersama di sini. Kami berharap Natal dan Tahun Baru berjalan lancar tanpa kontroversi, baik bagi masyarakat maupun pengunjung," ungkapnya.


    Tidak hanya itu, kata Sigit lagi, dalam rangka mencegah masalah parkir, sampah, serta harga makanan dan minuman yang selalu viral, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi.


    "Kita sudah beberapa kali melakukan sosialialisasi terkait hal itu, mudah-mudahan semua dapat menerima, baik pengunjung, pedagang serta masyarakat," ucapnya.



    Sigit juga menjelaskan perbedaan antara tiket retribusi rekreasi dan tiket parkir, serta mengklarifikasi bahwa pantai Palabuhanratu tidak dikenakan tiket retribusi rekreasi oleh Dinas Pariwisata. Dengan pengelolaan parkir menjadi tugas Dinas Perhubungan.


    "Untuk sepanjang Pantai Palabuhanratu tidak ada yang ditiket retribusi rekreasi oleh Dinas Pariwisata, kecuali rekreasi di Cisolok yaitu Cipanas. Kalau untuk parkir tugas pokok fungsinya ada di Dinas Perhubungan," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini