• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pembagian Insentif RT/RW di Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu

    Kamis, 12/28/2023 01:28:00 PM WIB Last Updated 2023-12-28T07:29:42Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Desa (Pemdes) Cikadu membagikan Insentif untuk RT/RW selama 6 bulan, dimana di tahun 2023 ini Pemdes Cikadu memberikan Insentif kepada RT/RW dibagi 2 termin, dimana termin pertama sudah dilaksanakan 6 bulan yang lalu dan termin ke 2 dilaksanakan hari ini di bulan Desember. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/12/2023).


    Acara dihadiri oleh Sekdes Cikadu bersama perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para RT/RW di wilayah Desa Cikadu.


    Kepala Desa Cikadu Neng Elva Yulianti melalui Sekdes Cikadu, Didin mengatakan alhamdulilah hari ini di Desa Cikadu melaksanakan pembagian insentif untuk RT dan RW. Untuk jumlah RT di Desa Cikadu sebanyak 42 RT dan 8 RW.


    "Dimana masing-masing RT dan RW per'bulan nya mendapatkan insentif sebesar Rp 60 ribu, jadi selama 6 bulan para RT dan RW per'orang nya mendapatkan Rp 360 ribu belum dipotong pajak," terang Didin.


    Untuk insentif ini jangan di lihat nilainya, tapi pengabdian Bapak/Ibu RT dan RW ini alhamdulilah dapat bermanfaat untuk warga masyarakat Desa Cikadu.



    "Saya atas nama Pemerintah Desa Cikadu sangat apresiasi atas kinerja para RT dan RW Desa Cikadu yang selalu membantu warga dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu/Bapak atas pengabdian nya kepada Pemerintah Desa Cikadu," ungkapnya.


    Bhabinkamtibmas Desa Cikadu, Rudy menghimbau kepada warga masyarakat Desa Cikadu agar berhati-hati bila ada orang yang menawarkan pekerjaan, karena sekarang banyak TPPO. Jadi kita harus waspada dan hati-hati jika ada yang menawarkan pekerjaan dari orang yang tidak kenal.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini