SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Forum Diskusi Sinergi Indonesia (FDSI) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus fokus memotong rantai mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menggelar Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang di Kabupaten Sukabumi di Aula Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/2023).
Ketua FDSI, AAM Abdul Salam mengatakan kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam usaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia dan perlawanan terhadap perdagangan orang.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi tonggak positif dalam menciptakan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang yang tangguh, melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik perdagangan orang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia," harap Aam.
Rangkaian acara menyuguhkan pemaparan materi tentang risiko perdagangan orang, hak-hak pekerja migran, dan upaya pencegahan yang dapat diadopsi di tingkat desa. Sesuai dengan semangat partisipatif, akan diselenggarakan sesi tanya jawab dan diskusi untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama.
"Kami juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mendorong perubahan sikap dan tindakan konkret dalam menjaga hak-hak pekerja migran serta memutus rantai perdagangan orang di Kabupaten Sukabumi," ungkap Direktur Siti Ratna Maymunah S.Pd.
Acara yang dimoderatori oleh Aam Abdul Salam ini menghadirkan pematari di antaranya Ketua BP2MI Pusat diwakili Akhmad; Satgas Mafia PMI, Hengky; Staf Ahli Bupati Sukabumi, Jujun; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, AIPDA Lukmanul Hakim.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah Kecamatan Cikembar, para kepala desa, masyarakat dan tamu undangan lainnya.
(*red)